QUEENSLAND (Arrahmah.com) – Sebuah RUU anti–burqa terbaru yang diusulkan oleh anggota parlemen dari jalur independen di Queensland telah ditolak oleh pemerintah negara bagian Australia karena dianggap bertentangan dengan hak-hak warga negara Australia untuk mempraktikkan agama mereka secara bebas.
“Pemerintah ini percaya pada Queensland yang multikultural,” Jarryd Bleijie, jaksa agung negara bagian yang dikutip oleh The Guardian pada Kamis, (22/5/2014).
“Pemerintah ini menghormati hak-hak warganya dan individu untuk mempraktekkan agama yang mereka pilih,” katanya.
RUU burqa yang diusulkan oleh seorang anggota parlemen dari jalur independen,Nicklin Peter Wellington, ditolak oleh anggota parlemen dari Partan Buruh dan Parti Partai Nasional Liberal dalam sebuah sidang parlemen.
Wellington memasukkan RUU tentang burqa pada Agustus tahun lalu dengan tujuan bahwa petugas kepolisian, pelayanan korektif, pengacara, hakim atau pejabat kantor untuk bisa secara legal menuntut seseorang untuk melepaskan penutup wajahnya sehingga mereka bisa diidentifikasi.
Wellington mendapat dukungan dari anggota parlemen dari Partai Persatuan dan Partai Australia pada Rabu malam (21/5), akan tetapi komisi hukum parlemen merekomendasikan untuk menentang rancangan undang-undang tentang burqa yang diusulkan tersebut.
Pada tahun 2011, New South Wales telah mengesahkan undang-undang yang melarang burqa, namun di Queensland larangan tersebut belum diberlakukan.
(ameera/arrahmah.com)