SEMARANG (Arrahmah.com) – Direktur CV Ebin Thalib Mandiri, H Thalib (58), terdakwa pemalsu produk air zamzam dihukum pidana dua tahun enam bulan penjara. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Senin lalu (19/4/2014).
Menurut ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Kompas, “dalam sidang, Tholib dinyatakan terbukti bersalah setelah ketahuan memproduksi zamzam palsu senilai lebih dari Rp 200 juta. Terdakwa juga tak mempunyai izin usaha industri sesuai ketentuan Undang-Undang Perindustrian. Dia tidak pernah melaporkan perkembangan industrinya kepada Dinas Perdagangan atau dinas-dinas terkait.”
Perusahaan CV Ebin Thalib didirikan dan beroperasi pada tahun 2011 di Dusun Sebumi Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen Kota Semarang. Omzetnya mencapai miliaran rupiah. Air zamzam palsu itu didistribusikan hingga ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Modus operandi pelaku adalah menggunakan air dari dasar tanah di bawah rumahnya sebagai pengoplos air zam-zam. Kemasan sengaja dibuat persis dengan aslinya agar masyarakat percaya dan mengira air zamzam itu asli diproduksi dari Arab Saudi. Dengan demikian Thalib meraih keuntungan sangat besar.
Terdakwa mengetahui cara memanipulasi air zamzam karena berpengalaman kerja di Buksan, Arab Saudi dan sebagai cleaning service di bandara King Abdul Aziz, Jeddah, selama 30 tahun. Dari sanlah ide untuk membuat zamzam palsu datang. Karenanya, hakim haqqul yaqin menyatakan Tholib dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 24 (1) UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
Pada pertimbangannya, Dwiarso mengatakan kepada antaranews.com, tak ada alasan yang membenarkan tindakan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat terbebas dari hukuman. Karena Thalib tidak mengalami kelainan jiwa atau hilang ingatan, maka tidak dapat menggugurkan hukuman. Hanya dengan pertimbangan terdakwa berperilaku sopan, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. maka hukuman menjadi lebih ringan.
“Sementara hal pemberat hukumannya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri,” katanya.
Atas putusan ini, Thalib tidak tahu harus berbuat apa. Dia memilih untuk berpikir-pikir dahulu selama 7 hari ke depan. (adibahasan/arrahmah.com)