JAKARTA (Arrahmah.com) – Berbekal pengakuan ke-3 korban kekerasan di Polres Solo atas nama Jaim, Susilo dan Haedar, Akhirnya TPF Solo melaporkan kasus kekerasaan di Polres Solo ke Komnas HAM, Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta (16/5/2014).
Beberapa anggota TPF yang di pimpin ketua TPF Edi Lukito, SH mendatangi institusi Negara yang menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polresta Solo. Anggota TPF Solo yang ikut hadir mendampingi adalah adalah Sholeh Ibrahim, S. Th, I, Endro Sudarsono, S. Pd, Agus Junaedi dan Dulrahman.
Aduan pertama kali disampikan ke Komnas HAM Jakarta dan diterima oleh Dian Nan Sulistyowati bagian Aduan Komnas HAM. Edi Lukito, SH menjelaskan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Polres Solo pada saat penangkapan hingga berada di Polres Solo terhadap Khuzaimah alias Jaim, Susilo dan Haedar.
Berbagai jenis kekerasan seperti pemukulan, mencabuti jenggot, menyetrum, memanasi kemaluan dengan korek api, dicaci maki, hingga tidak boleh sholat jumat. TPF meminta Komnas HAM agar untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam penganiayaan/penyiksaan di Polres Solo serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, korban, maupun pihak terkait. Laporan TPF Solo akhirnya diterima dan diregister nomer 92.317 dibagian Sup Pengaduan dan pemilahan Pengaduan Komnas HAM. TPF berharap Komnas HAM membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di Polres Solo Jawa Tengah. Memberikan pencerahan untuk melakukan tugas kepolisian yang professional di lapangan dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia
Siangnya sekitar pukul 13.00 TPF Solo melaporkan Kekerasan di Polres Solo ke Mabes Polri. Di Mabes Polri awalnya diterima bagian Propam karena pelaku adalah oknum polisi, namun karenan alamat surat ditujukan ke Kapolri maka dari Renmin Propam Mabes Polri mengarahkan surat agar disampaikan Sekretariat Umum (Setum) agar bisa dibaca langsung oleh Kapolri.
Tuntutan TPF di Mabes Polri adalah mengganti personal polisi yang lebih baik dan memberi sanksi bagi yang terlibat. Mengusulkan pergantian pimpinan ditingkat Kapolres yang saat ini dijabat Kombes Iriansyah dan kasat Reskrim yang dijabat Kompol Guntur Saputra. Menurut TPF Solo kejadian beruntun dalam waktu yang tidak lama terhadap 3 orang dalam kasus yang berbeda mengindikasikan bahwa pola kekerasan sudah menjadi tradisi dan budaya di Polres Solo. Motif kekerasan terhadap aktivis amar makruf nahi mungkar harus diungkap.
Setelah dari Mabes Polri, TPF Solo juga melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelayanan buruk yang dilakukan Polres Solo ke Kompolnas Jakarta. Aduan TPF Solo diterima Edi Sudrajat bagian aduan Kompolnas dan akan meneruskan ke Purnomo selaku Komisioner Jawa Tengah. (azm/hendro/arrahmah.com)