BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Upaya mencari-cari kesalahan dan kelemahan secara massif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh ternyata belum berhenti sampai saat ini, bahkan semakin liar namun terorganisir secara sistematis. Terbukti media mainstream asuhan Yahudi dan anteknya tidak pernah berhenti memberitakan hal-hal yang menyudutkan Islam.
Akhir-akhir ini jurnalis anti Islam memuat berita kasus perzinahan dan pemerkosaan janda di Lhokbani, Langsa dengan cara menutup mata tanpa melihat fakta di Lapangan. Sebenarnya ini sudah melanggar kode etik jurnalis karena secara rasis menyudutkan sebuah agama. Karena sudah menjadi issu Nasional bahkan Internasional perlu diklarifikasi bagaimana duduk masalah sebenarnya agar tidak menjadi bola liar yang mencoreng nama Islam.
Sebenarnya penanganan kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal. Jadi, Kasus perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan kasus pemerkosaan dikenakan sanksi Kriminal.
Jika kita pisahkan tentunya sudah sangat jelas duduk perkaranya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief mengatakan, kasus perzinahan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak pidana. Sementara wanita yang menjadi korban pemerkosaan, akan dicambuk bukan karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinahan dengan lelaki yang bukan suaminya. Hukuman tentang perkara mesum ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum (Sumber: Islampos).
Harapan ormas-ormas yang tergabung dalam Kaukus Wartwan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Rabithah Taliban Aceh (RTA), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, Perti Aceh dan sejumlah Ormas lain di Aceh.
Semua ormas di atas sepakat menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menekankan kepada sejumlah pihak asing baik media, LSM atau masyarakat internasional bahwa masyarakat Aceh sangat senang dan bahagia dengan penerapan syariat Islam oleh karena demikian jangan memperkeruh suasana dengan cara berkomentar di media padahal tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagian rakyat Aceh. Hormatilah kekhususan Aceh dengan syariat Islam jika Anda mengagungkan HAM.
Kedua, mengutuk perlaku perzinahan dan pemerkosaan yang sangat tidak berprikemanusian dan berharap kepada pihak berwajib segera menagkap dan memberikan hukuman yang setimpal.
Ketiga, mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak dinas Syariat Islam Langsa.
Pengirim: Mustafa Husen Woyla
“Ingin berkirim kabar / artikel?
Kirimkan email anda ke: [email protected]”
(Ukasyah/arrahmah.com)