BEKASI (Arrahmah.com) – Ratusan kaum Muslimin dan Muslimat dari Forum Umat Islam (FUI) Bekasi Jati Sampurna berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi, Senin (5/5/2014). Rombongan FUI yang datang menggunakan 6 bus itu menuntut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk melaksanakan hasil keputusan PTUN dan hasil kesepakatan lisan antara Walikota dan Muspida dengan umat Islam Jatisampurna tanggal 24 Maret 2014 lalu.
Ketua FUI Jatisampurna Bekasi, ustadz Mujahid Sholahudin dalam orasinya mengatakan akan menuntut Walikota Bekasi yang masih membiarkan terus berlangsungnya proses pembangunan di Gereja St. Stanislaus Kosta di Kelurahan Kalamiring, Kecamatan Jatisampurna.
“Sampai kemarin telah berlangsung pengecetan itu gereja,” ujarnya.
“Pada hari ini kita akan bertemu dengan Walikota Rahmat Effendi yang notabene katanya Islam, disumpah dengan Al Quran, ternyata mengingkari perjanjian kita, Allahu Akbar,” serunya kepada para pengunju rasa.
Usai berorasi ustadz Mujahid berbicara kepada pers yang mengerubunginya di samping mobil sound sistem, dia menyebut tiga tuntutan. Pertama sesuai dengan putusan hukum tanggal 20 Maret 2014 bahwa IMB gereja Kalamiring secara hukum dibatalkan. Kedua pihak tergugat harus mencabut IMB tersebut. Ketiga sesuai dengan perjanjian lisan tanggal 24 Maret 2014 FUI telah bertemu dengan Walikota dan Muspida yang berjanji akan menghentikan pembangunan gereja ternyata diingkari oleh pihak Walikota.
“Atas hal ini kami akan tuntut. Faktanya masih ada pembangunan, fotonya kita ada, ke Mabes polri fotonya kita kirim dan juga ke Polres (Bekasi)” pungkasnya sembari meninggalkan arena unjuk rasa masuk menuju kantor walikota beserta sepuluh orang perwakilan.
Di kantor Pemkot Bekasi delegasi hanya diterima oleh Asisten dua bidang Kesra Sekretariat Pemkot Bekasi, Aceng Shalahuddin. Hal ini lantaran Walikota Rahmat Efendi sedang umroh dan Wakil Walikota Ahmad Saikhu sedang berada di luar kantor, meninjau ujian nasional tingkat SMP. (azm/arrahmah.com)