BEIRUT (Arrahmah.com) – Pemerintah Lebanon secara paksa mengembalikan sekitar tiga puluhan pengungsi Palestina ke Suriah pada 4 Mei 2014, menempatkan mereka pada risiko besar. Pada hari yang sama, pemerintah juga secara sewenang-wenang menolak masuk pengungsi Palestina yang menyeberangi perbatasan darat dari Suriah, sebagaimana dilansir di situs Human Rights Watch, Selasa (6/5/2014).
Pemerintah Lebanon harus segera membatalkan keputusannya untuk melarang warga Palestina dari Suriah memasuki Lebanon, kata Human Rights Watch. Lebanon telah mengembalikan kembali pengungsi Palestina ke Suriah tanpa mempertimbangkan bahaya yang akan mereka hadapi. Kebijakan seperti ini melanggar prinsip hukum internasional yang melarang pemerintah mengembalikan para pengungsi dan pencari suaka ke tempat-tempat di mana kehidupan mereka atau kebebasannya akan terancam.
“Warga Palestina adalah salah satu warga yang paling rentan dalam konflik Suriah, dan seperti warga negara Suriah lainnya yang beresiko menghadapi ancaman kekerasan biasa dan menjadi target serangan,” kata Joe Stork, wakil direktur Timur Tengah dan Afrika Utara.
Human Rights Watch berbicara melalui telepon pada tanggal 5 Mei kepada dua orang yang merupakan bagian dari kelompok warga Palestina dideportasi oleh Keamanan Umum Lebanon pada 4 Mei. Mereka mengaku masih tetap tinggal di jalur wilayah antara perbatasan Suriah dan pos pemeriksaan Lebanon di persimpangan Masnaa karena khawatir terhadap apa yang akan terjadi atas mereka jika mereka masuk kembali Suriah. Sisanya dari kelompok itu masuk kembali ke Suriah, di mana nasib mereka belum diketahui.
Keputusan untuk mendeportasi orang-orang tersebut disusul penangkapan mereka di bandara Beirut pada 3 Mei karena diduga mencoba untuk meninggalkan negara itu dengan menggunakan visa palsu. Pada tanggal 3 Mei, keamanan Lebanon mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan bahwa 49 warga Suriah dan warga Palestina dari Suriah telah dicegat di bandara pada hari itu karena menggunakan dokumen palsu dan proses hukum atas mereka akan dimulai.
Seorang pengungsi Palestina berusian 21 tahun dari kamp Yarmouk, yang dideportasi bersama dengan saudaranya, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia juga dicegat di bandara Beirut ketika mencoba untuk melakukan perjalanan ke Libya dan dituduh memiliki visa palsu. Dia juga telah terdaftar pada UNRWA di Suriah dan Lebanon, di mana ia telah tinggal selama satu setengah tahun. Dia mengatakan bahwa mereka ditangkap bersama dengan sekitar 45 orang lainnya, sebagian besar dari mereka adalah warga Palestina. Dia mengatakan bahwa dia takut untuk memasuki Suriah karena dia juga telah melarikan diri dinas militer.
“Mereka tidak menjelaskan apa-apa kepada kami, mengapa mereka menahan kami dan di mana mereka mengambil kami,” katanya. “Mereka tidak memberi kami pilihan lain selain kembali ke Suriah. Kami bersama dengan para perempuan dan anak-anak, dan yang satunya sedang hamil.”
Sebelum konflik Maret 2011 dimulai, Suriah adalah rumah bagi sekitar 500.000 pengungsi Palestina, beberapa di antaranya lahir dan dibesarkan di negara tersebut. Warga Palestina dari Suriah, seperti warga Suriah lainnya sangat menderita akibat kekerasan yang terus berlangsung. Kamp-kamp pengungsi Palestina, termasuk di Aleppo, Daraa, dan kamp Yarmouk di Damaskus selatan, telah berada di bawah serangan dan pengepungan, sehingga banyak rakyat sipil yang menjadi korban meninggal dan menderita luka-luka.
Kamp Yarmouk, rumah bagi komunitas warga Palestina terbesar di Suriah sebelum dimulainya konflik, telah dikepung oleh pasukan pemerintah pada Desember 2012, sehingga mereka mengalami kekurangan gizi dan dalam beberapa kasus banyak yang meninggal akibat kelaparan. Saat beberapa bantuan kemanusiaan telah memasuki Yarmouk, warga yang tinggal di sana ditolak aksesnya untuk mendapatkan bantuan medis untuk menyelamatkan jiwa mereka. Mereka juga ditolak aksesnya untuk mendapatkan persediaan makanan yang cukup. Setengah dari warga Palestina yang tinggal di Suriah telah mengungsi ketika konflik dimulai, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan. Pasukan pemerintah juga telah menahan dan menyiksa warga Palestina secara sewenang-wenang.
Berdasarkan laporan Proyek Analisis Kebutuhan Suriah pada Maret 2014, pihak berwenang Yordania telah memaksa kembali lebih dari 100 warga Palestina ke Suriah, termasuk mendeportasi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang terluka. Dalam satu kasus, seorang warga Palestina ditangkap pada akhir 2012 di rumahnya di Suriah, 20 hari setelah ia dipaksa kembali dari Yordania, dan tubuhnya kemudian dibuang di jalan di depan rumah ayahnya. Tubuhnya menunjukkan luka tembak dan tanda-tanda penyiksaan, menurut sumber-sumber informasi yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, sebagaimana dilansir oleh situs Human Rights Watch.
“Pemerintah yang peduli dengan bemurah hati harus membantu negara-negara tetangga, termasuk Lebanon, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan para para pengungsi dan pencari suaka dari Suriah,” kata Human Rights Watch.
Sejak konflik dimulai, sekitar 60.000 warga Palestina dari Suriah telah terdaftar di Lebanon bersama UNRWA.
(ameera/arrahmah.com)