MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah Universitas Mesir pada Selasa (29/4/2014) memutuskan untuk memecat Pemimpin Umum Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, setelah dia menerima hukuman mati dalam sidang massa pada Senin (28/4), lapor MEMO.
Muhammad Badie (71) adalah seorang ilmuwan pemenang penghargaan dan seorang profesor yang menjabat di departemen kedokteran hewan di Universitas Beni Sweif.
Pada Senin (28/4), Pengadilan Pidana Minya menjatuhkan ratusan hukuman mati terhadap massa anti-kudeta militer Juli lalu, termasuk Badie. Hakim menyerahkan file 683 terdakwa, di mana hanya 71 dari mereka yang dipenjara, kepada Mufti untuk “konsultasi”, tapi pendapatnya tidak mengikat.
Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati pada Senin (28/4) terhadap 37 terdakwa lain dan penjara seumur hidup untuk 491 orang lainnya, hanya 91 dari mereka berada di penjara. Hukuman dan pengadilan itu telah dikecam secara luas sebagai langkah bermotif politik yang menggugurkan keadilan.
Pada Senin (28/4) pula, Jaksa Agung Hisham Barakat mengatakan dia pun memutuskan untuk menantang semua putusan yang mencakup hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang disidangkan oleh pengadilan Minya setelah adanya kritik di seluruh dunia terhadap pengadilan tersebut.
(banan/arrahmah.com)