SRAGEN (Arrahmah.com) – Tugino alias Dasil sang pemilik Karaoke Dasilva tepatnya di Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen nyaris dihakimi warga setempat. Setelah warga mengetahui keberadaan karaoke yang dibuka kembali sore pukul 17.00 WIB (21/4/2014) warga berbondong-bondong mengunjungi tempat tersebut hampir saja menghakiminya, karena warga sudah tidak sabar lagi tentang keberadaan tempat karaoke tersebut. Kemudian datanglah Polsek Masaran untuk mengamankan pemilik karaoke tersebut.
Sebelumnya telah dikeluarkan surat penolakan dari pemerintah desa Jirapan Agus Sutopo tertanggal Rabu, 29 Januari 2014 yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Masaran, Pemerintah Desa Jirapan, BPD, LP2MD, Ketua RW IV, Ketua Rt 11, tokoh masyarakat dan warga yang isinya bahwa “Sepakat” menolak tentang keberadaan karaoke tersebut.
Senin malam [21/04] Puluhan warga mendatangi kantor Polsek Masaran pukul 21.00WIB termasuk PJ Kepala Desa Jirapan Agus Sutopo, Ketua RW, Ketua Rt, Tokoh Masyarkat, warga dan beberapa orang perwakilan Ormas Islam Sragen dan LUIS untuk menyelesaikan permasalahan keberadaan tempat karaoke tersebut.
“Berkaitan dengan badan usaha itu adalah wewenang pemerintah, tetapi bila ada usaha yang melanggar hukum itu adalah tugas dan tanggungjawab dari kepolisian. Keresahan apapun masalahnya itu tugas kepolisian” ujar Kapolsek Masaran AKP Bambang Erwadi, S.Sos; MM.
Kemudian dari Kepala Desa “Kalau sekiranya usaha itu tidak mendapatkan ijin dari masyarakat setempat termasuk RT harap jangan buka usaha tersebut, karena nanti kalau ada apa-apa kami tidak tanggungjawab” tambah Agus Sutopo. “Kalau memang itu tidak mendapatkan ijin dari masyarakat setempat mengapa masih tetap dibuka?” tanyanya lagi.
Warga dan ormas Islam meminta kepada Polsek untuk melakukan tindakan tegas terhadap adanya tempat hiburan, termasuk tempat karaoke yang tidak mendapatkan ijin. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol serta memerangi kemaksiatan. (azm/endro/arrahmah.com)