JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait pelarangan jilbab di beberapa sekolah di Bali yang sudah berlangsung puluhan tahun, Pengurus Besar PII (PB PII) akan mengajukan surat permohonan resmi kepada pemerintah alias petisi kepada Mendikbud. Hal ini disampaikan langsung oleh Wasekjend PB PII , Helmi Al Djufri saat bertatap muka dengan Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud RI, Sutanto di Kantor Dirjen Dikmen Kemdikbud Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Helmi menilai pemerintah dalam hal ini pihak Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), telah lalai dan gagal mengambil tindakan serius dalam menyelesaikan permasalahan jilbab, sengaja berlarut-larut dan membiarkan masalah ini terjadi, seolah-olah dengan terbitnya Permen masalah di Bali akan selesai begitu saja.
“Kami mengharapkan agar pemerintah segera menindak dinas pendidikan dan kepala sekolah. Sekarang para siswi di Bali masih berada dalam kekhawatiran besar karena harus memilih sekolah lanjutannya usai ujian. Artinya pemerintah tidak bisa memenuhi jaminan/hak para pelajar,” ujarnya
PII, imbuh Helmi, sudah mengumpulkan 8000 tanda tangan Petisi untuk Mendikbud dari seluruh wilayah Indonesia, “Saya harap Petisi ini bisa saya berikan langsung dan dipenuhi oleh Mendikbud. Petisi ini adalah langkah terakhir PII memberikan kesempatan untuk Mendikbud menyelesaikan masalah larangan jilbab pada minggu ini, sebelum gugatan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Ketua Tim advokasi Muslim Bali ini juga menuturkan, jika gugatan ini benar-benar sampai ke pengadilan berarti ini tanda kemunduran yang sangat pesat dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Saya berharap agar Mendikbud segera menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat. Karena kasus lainnya pun baru bulan ini terjadi larangan berjilbab untuk Foto kartu Ujian Nasional, Ijazah di SMKN 1 Kota Sorong, Papua Barat, tapi sudah diselesaikan dengan cepat oleh anggota PII di Papua Barat,” ungkapnya.
“Jika Petisi kami tidak dipenuhi, kita akan bertemu kembali di Pengadilan. Jadi tolong disampaikan kepada seluruh jajaran kemdikbud terkait hal ini,” tutupnya tegas. (azm/arrahmah.com)