CIAMIS (Arrahmah.com) – Dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), penguasa saat ini telah melakukan kebohongan publik terhadap rakyatnya sendiri. Demikian ditegaskan oleh ustadz Ibnu Aziz Fathoni, M.Pd. mewakili DPP HTI dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang diadakan HTI DPD II Kab. Ciamis pada Ahad (23/03/2014) lalu. Berdasarkan penelaahannya terhadap PP no. 86/ 2013 misalnya, penetapan JKN sebagai asuransi wajib (UU No 40 tahun 2004) ini akan berdampak pada diberikannya sanksi bagi yang melanggar kewajiban ini (Pasal 9). Sementara menurut ustadz Ibnu Azis, judul besarnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), padahal faktanya Asuransi yang jelas berbeda antara Jaminan Sosial dengan Asuransi Sosial.
Lebih lanjut, ustadz Ibnu Azis menjelaskan bahwa program yang dijalankan BPJS Kesehatan ini jelas membebani rakyat, karena faktanya tidak gratis melainkan masyarakat didorong untuk mengikuti Asuransi Kesehatan dari BPJS yang harus membayar premi pada tiap bulannya, baik kondisinya sakit/ menggunakan layanan kesehatan dengan program JKN-BPJS maupun tidak. Bila ditanya siapa yang untung, ustadz Ibnu Aziz justru mencium ada bau kepentingan asing untuk liberalisasi kesehatan publik melalui bergulirnya program yang dinaungi Undang-undang ini. Yang paling untung tentu korporasi asing yang bermain dalam bidang layanan kesehatan sementara masyarakat didzalimi, tegasnya.
Acara yang bertajuk “Pro-Kontra Porgram JKN-BPJS, Siapa Untung?” ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang mamenuhi Aula Disdikbud Kab. Ciamis. Hadir sebagai narasumber ustadz Ibnu Aziz Fathoni, M.Pd.I mewakili DPP HTI, Hendra S. Marcusi dari Komisi IV DPRD Ciamis dan dr. H. Andi Bastian narasumber mewakili IDI Kab. Ciamis dan Ibu Hj. Ina Gandaliana, M.Si. Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kab. Ciamis.
Narasumber lainnya, Hendra S. Marcusi Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, mengkritisi lemahnya kesiapan implementasi program ini dan berkesan dipaksakan. Temuannya di masyarakat, banyak masyarakat mengeluh minimnya sosialisasi, prosedur yang berbelit juga sarana-prasarana yang fakta didaerah seperti di Ciamis banyak tidak siap bahkan tenaga medis pun tidak sedikit yang bingung pelaksanaannya.
Sementara dr. H. Andi Bastian yang mewakili IDI Kab. Ciamis menyatakan bahwa sebagai tenaga teknis medis, pihak dokter cenderung “terima jadi” peraturan yang ada dan karena tuntutan profesionalisme maka penanganan medis tetap harus memprioritaskan layanan bagi pasien.
Diskusi semakin hangat dengan disampaikannya pertanyaan dan tanggapan kritis dari peserta, diantaranya kalangan PNS, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa, LSM dan tentunya juga insan kesehatan serta masyarakat umum. Masyarakat rata-rata menyampaikan keberatan bahkan penolakan terlebih ketika setelah dijelaskan pandangan Islam terhadap jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh umat. Karenanya, solusi semakin terarah ketika Ust. Ibnu Aziz Fathani, M.Pd.I menyampaikan bahwa bila saja diatur dengan syariah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah maka sesungguhnya problema jaminan kesehatan dapat terpenuhi karena kewajiban penguasa diatur dalam Islam sebagaimana Rasulullah menyampaikan “Imam/ kepala Negara itu adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan-Nya”.
Surat klarifikasi dan permohonan maaf
Ciamis, 03 April 2014
No : 008/HTI-CMS/IV/2014
Lampiran : –
Perihal : Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Kepada Yth.
Kepala Operasional Kantor BPJS Ciamis
Hj. Ina Gandaliana, M.Si.
di Ciamis
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengutus Rasulullah Muhammad SAW sebagai pembawa petunjuk bagi manusia. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepadanya.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada situs media arrahmah.com dengan link berita:
http://www.arrahmah.com/news/2014/03/29/kepala-bpjs-ciamis-uu-sjsn-bertentangan-dengan-uud.html
Kami atas nama DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) CIAMIS meminta maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan yang bersumber dari rilis kami, diantaranya yang tertulis seolah-oleh bahwa pihak BPJS Ciamis mengatakan bahwa UU SJSN bertentangan dengan UUD.
Dengan ini kami ingin sampaikan bahwa pernyataan tersebut bukan ungkapan secara verbal dari pihak BPJS Ciamis, melainkan pernyataan dari narasumber HTI yakni ustadz Ibnu Azis Fathoni yang dalam forum tersebut mengonfirmasi dengan pertanyaan kepada narasumber dari BPJS Ciamis.
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan sekaligus sebagai klarifikasi terhadap berita yang selama ini beredar. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, teriring doa jazakumullahu khairan katsiran. Amin.
DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
CIAMIS
DIAN JATNIKA FIRMANSYAH, S.Tp
Ketua
Tembusan:
Redaksi www.arrahmah.com
(azm/htijabar/arrahmah.com)