GAZA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Kota Gaza pada Rabu (26/3/2014) menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap dua pria Palestina setelah mereka dinyatakan bersalah karena bekerja sama dengan penjajah “Israel”, lansir Ma’an.
Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh pengadilan itu, seorang diantara mereka dijatuhi hukuman 12 tahun dan seorang lainnya dijatuhi hukuman untuk delapan tahun penjara.
Sebelumnya, pada Juni 2013, dua warga Palestina yang ditemukan bersalah karena menjadi mata-mata “Israel” selama lebih dari satu dekade, telah dieksekusi oleh Hamas.
Pengadilan militer di Gaza menghukum mati dua orang mata-mata “Israel” itu dengan cara digantung setelah pengadilan menyatakan mereka bekerjasama dengan entitas asing untuk terlibat dalam pembunuhan dan spionase selama 10 tahun.
Sebanyak 16 warga Palestina juga telah dieksekusi di Gaza karena melakukan aksi spionase sejak Hamas menguasai wilayah Gaza pada tahun 2007.
Hamas menegaskan eksekusi ditujukan untuk mencegah warga Palestina lainnya di Gaza menjual informasi ke penjajah “Israel” seperti informasi mengenai keberadaan pejuang Islam atau depot senjata. (banan/arrahmah.com)