Serang (Arrahmah.com) – 12 terdakwa dalam kasus bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik, Banten, awal Februari lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/4).
Dari 12 terdakwa tersebut,11 terdakwa didampingi penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM),sementara satu terdakwa lainnya,Idris didampingi tim LBH Banten.Hampir seluruh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pasal berlapis170 dan 160, hanya terdakwa Idris yang dikenai pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,selain kedua pasal tersebut.
Selain itu, dari 12 terdakwa, satu di antaranya disidang tertutup, karena masih dibawah umur, yakni Dani (17). Bahkan wartawan pun tak diperkenankan meliput sidangnya.
Sementara, dalam sidang yang terdakwa Kiai Ujang Muhammad Arif, yang dipimpin ketua majelis hakim Rasminto, didampingi dua anggotanya Ristati dan Toto Ridarto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Mad Yunus, sedangkan ketua tim penasehat hukumnya adalah Achmad Mihdan, ulama tersebut dijerat dengan 170 ayat 1, 2 ke – 3 KUHP dan pasal 160 KUHP.
Oleh JPU, Ujang dijerat dengan pasal 170 dan 160 karena diuduh telah mengajak dan menyerukan kepada tokoh masyarakat untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cikeusik.
“Dengan ajakan melalui sms yang dikirim oleh terdakwa tersebut membuat sebagian besar para Kiai dan tokoh masyarakat mengikuti ajakan tersebut karena terdakwa merupakan ulama besar di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mad Yunus.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Yunus, pada 03 Februari 2011 terdakwa memberikan arahan kepada para tokoh masyarakat tentang titik kumpul massa yang akan membubarkan JAI. Dua titik tersebut yaitu di pertigaan Desa Umbulan dan Masjid Cangkore.
Bentrokan antara warga dengan anggota JAI itu terjadi pada 6 Februari 2011 lalu. Akibatnya, tiga orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
Sementara, dari 12 terdakwa mayoritas akan melakukan eksepsi. Sidang itu sendiri akan dilanjutkan Senin (3/5) pekan depan.
Sidang terhadap para terdakwa dilakukan di tiga ruang berbeda di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Untuk terdakwa Yusuf Abidin alias Asmat, Adam Damini, Saad Bahrudin, Yusri dan Muhamad Rohidin disidangkan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa Dani, Kiai Ujang, Endang disidangkan di ruang sidang III lantai dua dengan Majelis Hakim Rasminto, Ristati dan Toto Ridarto. Sedangkan terdakwa Muhamad, Idris, Ujang, Kiai Muhamad Munir disidangkan di ruang siding IV dengan majelis hakim Agoeng Rahardjo, Hj Martini Marja dan Fauziah Hanum.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, dakwaan Jaksa terhadap para terdakwa sangat normatif karena hanya sebatas ada korban. Padahal, kata Michdan, dalam kasus bentrokan di Cikeusik ada rangkaian kejadian dan siapa yang memulai terjadinya bentrokan. “Kami sangat menyayangkan karena isi dakwaan sangat normatif,” katanya.
Michdan juga menyayangkan adanya ribuan polisi yang mengamankan sidang sehingga terkesan sangat berlebihan. Menurut dia, para kiai, ulama dan santri yang datang ke persidangan hanya untuk menggelar doa bersama bukan untuk membuat kekacauan.
Peryataan Michdan tersebut dibantah Kapolda Banten Brigadir Jenderal Putut Eko Bayuseno, membantah pengamanan sidang perdana dilakukan secara berlebihan. “Pengamanan sudah sesuai dengan protap pengamanan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri,” katanya.
Dalam pengamanan sidang tersebut Polda Banten menurunkan 730 personel, ditambah dengan bantuan 165 personel Brimob dari Mabes Polri serta 200 personel TNI. “Jumlah keseluruhan untuk pengamanan sidang tersebut sebanyak 1.095 personel aparat keamanan,” tukas Kapolda. (LLJ/arrahmah.com)