JENEWA (Arrahmah.com) – Komisaris hak asasi manusia PBB mengutuk keputusan pengadilan Mesir yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 528 pendukung mantan Presiden Muhammed Mursi, sebagaimana dilansir oleh BBC News, Selasa (25/3/2014)
Juru bicara Navi Pillay mengatakan bahwa sidang massal yang berlangsung singkat tersebut merupakan persidangan yang penuh dengan penyimpangan prosedural dan melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Para terdakwa dinyatakan bersalah pada Senin (24/3) dengan tuduhan terlibat dalam penyerangan terhadap sebuah kantor polisi di Minya pada bulan Agustus.
Sebanyak 683 pendukung Mursi diadili di pengadilan yang sama pada Selasa (25/3).
Diantara mereka termasuk penasehat umum Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, dan ketua Partai Pembebasan dan Keadilan (FJP), Saad al-Katatni.
Pada saat yang sama, pasukan keamanan bentrok dengan ratusan mahasiswa Universitas Minya yang memprotes persidangan tersebut.
Gas air mata ditembakkan ke arah mahasiswa setelah mereka memblokir jalan utama, melemparkan batu dan membakar kendaraan lapis baja milik polisi.
Belum pernah terjadi sebelumnya
Keputusan hari Senin (24/3) oleh Pengadilan Pidana Minya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 528 orang pendukung Mursi karena dugaan keterlibatan mereka dalam serangan terhadap sebuah kantor polisi di pusat kota pada pertengahan Agustus, di mana seorang polisi tewas.
Insiden itu terjadi segera setelah suatu operasi yang dilakukan oleh pasukan keamanan Mesir yang menyerang dua kamp protes milik Ikhwanul Muslimin di ibukota Kairo yang menewaskan hampir 1.000 orang tewas. Kamp protes tersebut dibentuk oleh para pendukung Mursi setelah ia digulingkan oleh militer pada bulan sebelumnya.
Persidangan pada Sabtu (22/3) dilaporkan hanya berlangsung kurang dari satu jam, di mana lebih dari tiga perempat dari para terdakwa tidak hadir.
Jaksa tidak mengajukan bukti yang melibatkan setiap terdakwa secara pribadi, dan pengadilan mencegah pengacara untuk menampilkan kasus mereka atau memanggil para saksi, demikian menurut Human Rights Watch.
Persidangan sesi kedua yang diadakan pada Senin (24/3) hanya untuk mengumumkan putusan.
Pada hari Selasa (25/3), juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, mengatakan pada konferensi pers di Jenewa mengatakan bahwa jumlah yang luar biasa dari orang-orang yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
“Pemberian hukuman mati setelah melewati proses peradilan yang penuh dengan penyimpangan prosedural adalah melanggar hukum hak asasi manusia internasional.”
Enam belas kelompok hak asasi Mesir turut menyuarakan keprihatinan mereka dan mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan hal yang berbahaya, yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam peradilan Mesir terhadap kasus tersebut dan mewakili pelanggaran berat terhadap hak untuk menjalani proses pengadilan yang adil dan hak untuk hidup.
(ameera/arrahmah.com)