BANDUNG (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin hakim ketua Edi Firmansyah memutuskan bahwa IMB Gereja Stanislaus Kostka Kalamiring, Bekasi batal demi hukum karena terbukti melakukan pemalsuan tandatangan sebagai persetujuan ijin gereja.
Hasil putusan sidang ini dibacakan di persidangan yang dihadiri oleh ribuan kaum Muslimin dari berbagai kota di Jawa Barat, Kamis (20/3/2014). Alhamdulillah.
“Permohonan penggugat diterima. Surat Izin Mendirikan Bangunan batal demi hukum. Dan pihak tergugat harus membayar biaya proses pengadilan sebesar 271.000,” kata Edi Firmansyah, tulis Alhikmah.co.
Putusan itu sontak membuat ribuan kaum Muslimin, pendukung penggugat bertakbir. “Allahu Akbar…Allahu Akbar..” pekik takbir menggema dalam ruang sidang di Jl. Diponegoro Bandung. Sidang pada hari Kamis ini sedianya sidang terakhir setelah 19 kali persidangan, dan penentuan putusan atas gugatan IMB yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Di luar gedung PTUN, ribuan massa warga Jati Sampurna berkumpul, sengaja datang dari Bekasi 15 bis bertolak ke Bandung untuk kawal sidang putusan pendirian gereja Kalamiring
“Alhamdulillah, dengan adanya keputusan ini IMB Gereja otomatis batal, Untuk pendirian ada persyaratan, setiap persyaratan dipenuhi itu harus sesuai. Yang selama ini terjadi dukungan yang melanggar hukum baik itu cara memperoleh, cara mendapatkannya, cara memverivikasi, dan mereka berpendapat ini benar, ini sesuai,” kata Kuasa Hukum Warga dan FUI Jati Sampurna Bekasi KL Pambudi .
Penggugat melakukan gugatan atas proses pendirian izin gereja yang tidak melalui prosedur semestinya. Penggugat membuktikan dipersidangan bahwa syarat seperti tanda tangan yang dikumpulkan warga sebenarnya tidak atas kehendak warga. Dalam pertimbangan hakim, dibacakan bahwa warga sebenarnya memberikan tanda tangan untuk menerima sembako, bukan untuk mendirikan gereja.
Menurut KL Pambudi, putusan Majelis Hakim sudah tepat, karena pihak walikota tidak memenuhi asas peberitaan yang baik dalam hal asas kepatutan. “Harusnya pihak walikota pejabat publik melakukan sosialisasi. Ini tidak dilakukan pihak pemberi izin. Sehingga warga merasa dirugikan, hingga ada konflik dilapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pihak tergugat Pemkot Bekasi melalui kuasa hukumnya Kabag Kehukuman Bekasi, Suidana menyatakan bahwa pihak tergugat akan mempertimbangkan untuk naik banding atas keputusan ini. (azm/arrahmah.com)