(Arrahmah.com) – Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya serta umatnya yang komitmen menjalankan syariatnya. Amma ba’du.
Bab I
Mentauhidkan Allah dalam bidang kekuasaan, hukum dan ketaatan
Ketentuan 5
Daulah Nabawiyah [negara Islam yang ditegakkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi salam] didirikan di atas dasar akad dan bai’at keridhaan, penulisan shahifah [dokumen peraturan atau piagam kesepakatan] yang mengatur persoalan-persoalan negara dan umat serta menentukan hak-hak untuk seluruh rakyat dalam Daulah, dan penyebutan istilah umat untuk seluruh penduduk [warga negara] Daulah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ
“sesungguhnya orang-orang yang membai’atmu [wahai Muhammad] sejatinya mereka membai’at Allah…” (QS. Al-Fath [48]: 10)
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ
“Allah telah meridhai orang-orang mukmin ketika mereka membai’atmu…” (QS. Al-Fath [48]: 18)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ
“Wahai Nabi, jika datang kepadamu wanita-wanita mukminah untuk membai’atmu…”(QS. Al-Mumtahanah [60]: 12)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah akad-akad kesepakatan (perjanjian)!” (QS. Al-Maidah [5]: 1)
Hadits no. 16:
Hadits tentang isi bai’at Aqabah kedua.
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa salam mengajak kami maka kami pun membai’at beliau. Diantara isi bai’at yang beliau ambil dari kami adalah kami membai’at untuk senantiasa mendengar dan menaati baik kami dalam keadaan semangat maupun terpaksa, kami dalam keadaan sulit maupun lapang, bahkan atas para pemimpin yang mementingkan diri mereka atas diri kami [rakyat] serta kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang memegangnya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat pada diri pemimpin tersebut kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti yang nyata [dalil] atasnya dari sisi Allah.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)
Hadits no. 17:
Hadits tentang Konstitusi Madinah [shahifah atau watsiqah] yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pada awal kedatangan beliau di kota Madinah.
Dari Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri dan dari Muhammad bin Khunais tentang shahifah yang disimpan oleh keluarga Amirul Mu’minin Umar bin Khathab, disebutkan di dalamnya:
وَكَتَبَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ ، وَادَعَ فِيهِ يَهُودَ وَعَاهَدَهُمْ وَأَقَرّهُمْ عَلَى دِينِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَشَرَطَ لَهُمْ وَاشْتَرَطَ عَلَيْهِمْ بِسْمِ اللّهِ الرّحْمَنِ الرّحِيمِ هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم ، بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ إنّهُمْ أُمّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ الْمُهَاجِرُونَ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ وَبَنُو عَوْف ٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، كُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو سَاعِدَةَ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو الْحَارِثِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو جُشَمٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلِهِمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو النّجّارِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو النّبِيتِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَبَنُو الْأَوْسِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ لَا يَتْرُكُونَ مُفْرَحًا بَيْنَهُمْ أَنْ يُعْطُوهُ بِالْمَعْرُوفِ فِي فِدَاءٍ أَوْ عَقْلٍوَأَنْ لَا يُحَالِفَ مُؤْمِنٌ مَوْلَى مُؤْمِنٍ دُونَهُ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتّقِينَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلْمٍ أَوْ إثْمٍ أَوْ عُدْوَانٍ ، أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ جَمِيعًا ، وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ وَلَا يَقْتُلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ وَلَا يَنْصُرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ وَإِنّ ذِمّةَ اللّهِ وَاحِدَةٌ يُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ بَعْضُهُمْ دُونَ النّاسِ وَإِنّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنّ لَهُ النّصْرَ وَالْأُسْوَةَ غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ وَإِنّ سِلْمَ الْمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةٌ لَا يُسَالَمُ مُؤْمِنٌ دُونَ مُؤْمِنٍ فِي قِتَالٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ إلّا عَلَى سَوَاءٍ وَعَدْلٍ بَيْنَهُمْ وَإِنّ كُلّ غَازِيَةٍ غَزَتْ مَعَنَا يُعْقِبُ بَعْضُهَا بَعْضًا ، وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ يُبِئْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ بِمَا نَالَ دِمَاءَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتّقِينَ عَلَى أَحْسَنِ هُدًى وَأَقْوَمِهِ وَإِنّهُ لَا يُجِيرُ مُشْرِكٌ مَالًا لِقُرَيْشٍ وَلَا نَفْسَهَا ، وَلَا يَحُولُ دُونَهُ عَلَى مُؤْمِنٍ وَإِنّهُ مَنْ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَيّنَةٍ فَإِنّهُ قَوَدٌ بِهِ إلّا أَنْ يَرْضَى وَلِيّ الْمَقْتُولِ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ كَافّةٌ وَلَا يَحِلّ لَهُمْ إلّا قِيَامٌ عَلَيْهِ وَإِنّهُ لَا يَحِلّ لِمُؤْمِنٍ أَقَرّ بِمَا فِي هَذِهِ الصّحِيفَةِ وَآمَنَ بِاَللّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَنْصُرَ مُحْدِثًا وَلَا يُؤْوِيهِ وَأَنّهُ مَنْ نَصَرَهُ أَوْ آوَاهُ فَإِنّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللّهِ وَغَضَبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَإِنّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَإِنّ مَرَدّهُ إلَى اللّهِ عَزّ وَجَلّ وَإِلَى مُحَمّدٍ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَإِنّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَا دَامُوا مُحَارَبِينَ وَإِنّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إلّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنّهُ لَا يُوتِغُ إلّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي النّجّار ِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف ٍ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي الْحَارِثِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ ؛ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي سَاعِدَةَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ ؛ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي جُشَمٍ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ ؛ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي الْأَوْسِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْف ٍ وَإِنّ لِيَهُودِ بَنِي ثَعْلَبَةَ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ ، إلّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنّهُ لَا يُوتِغُ إلّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ وَإِنّ جَفْنَةَ بَطْنٌ مِنْ ثَعْلَبَةَ كَأَنْفُسِهِمْ وَإِنّ لِبَنِي الشّطِيبَةِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ ، وَإِنّ الْبِرّ دُونَ الْإِثْمِ وَإِنّ مَوَالِيَ ثَعْلَبَةَ كَأَنْفُسِهِمْ وَإِنّ بِطَانَةَ يَهُودَ كَأَنْفُسِهِمْ وَإِنّهُ لَا يَخْرَجُ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلّا بِإِذْنِ مُحَمّدٍ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَإِنّهُ لَا يُنْحَجَزُ عَلَى ثَأْرٍ جُرْحٌ وَإِنّهُ مَنْ فَتَكَ فَبِنَفْسِهِ فَتَكَ وَأَهْلِ بَيْتِهِ إلّا مِنْ ظَلَمَ وَإِنّ اللّهَ عَلَى أَبَرّ هَذَا ؛وَإِنّ عَلَى الْيَهُودِ نَفَقَتَهُمْ وَالنّصِيحَةَ وَالْبِرّ دُونَ الْإِثْمِ وَإِنّهُ لَمْ يَأْثَمْ امْرُؤٌ بِحَلِيفِهِ وَإِنّ النّصْرَ لِلْمَظْلُومِ وَإِنّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَا دَامُوا مُحَارَبِينَ وَإِنّ يَثْرِبَ حَرَامٌ جَوْفُهَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ وَإِنّ الْجَارَ كَالنّفْسِ غَيْرَ مُضَارّ وَلَا آثِمٌ وَإِنّهُ لَا تُجَارُ حُرْمَةٌ إلّا بِإِذْنِ أَهْلِهَا ، وَإِنّهُ مَا كَانَ بَيْنَ أَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ مِنْ حَدَثٍ أَوْ اشْتِجَارٍ يُخَافُ فَسَادُهُ فَإِنّ مَرَدّهُ إلَى اللّهِ عَزّ وَجَلّ وَإِلَى مُحَمّدٍ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَإِنّ اللّهَ عَلَى أَتْقَى مَا فِي هَذِهِ الصّحِيفَةِ وَأَبَرّهِ وَإِنّهُ لَا تُجَارُ قُرَيْشٌ وَلَا مَنْ نَصَرَهَا . وَإِنّ بَيْنَهُمْ النّصْرَ عَلَى مَنْ دَهَمَ يَثْرِبَ ، وَإِذَا دُعُوا إلَى صُلْحٍ يُصَالِحُونَهُ وَيَلْبَسُونَهُ فَإِنّهُمْ يُصَالِحُونَهُ وَيَلْبَسُونَهُ وَإِنّهُمْ إذَا دُعُوا إلَى مِثْلِ ذَلِكَ فَإِنّهُ لَهُمْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إلّا مَنْ حَارَبَ فِي الدّينِ عَلَى كُلّ أُنَاسٍ حِصّتُهُمْ مِنْ جَانِبِهِمْ الّذِي قِبَلَهُمْ وَإِنّ يَهُودَ الْأَوْسِ ، مَوَالِيَهُمْ وَأَنْفُسَهُمْ عَلَى مِثْلِ مَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ .مَعَ الْبِرّ الْمَحْضِ مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ . وَإِنّ الْبِرّ دُونَ الْإِثْمِ لَا يَكْسِبُ كَاسِبٌ إلّا عَلَى نَفْسِهِ وَإِنّ اللّهَ عَلَى أَصْدَقِ مَا فِي هَذِهِ الصّحِيفَةِ وَأَبَرّهِ وَإِنّهُ لَا يَحُولُ هَذَا الْكِتَابُ دُونَ ظَالِمٍ وَآثِمٍ وَإِنّهُ مَنْ خَرَجَ آمِنٌ وَمَنْ قَعَدَ آمِنٌ بِالْمَدِينَةِ ، إلّا مَنْ ظَلَمَ أَوْ أَثِمَ وَإِنّ اللّهَ جَارٌ لِمَنْ بَرّ وَاتّقَى ، وَمُحَمّدٌ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ .
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menulis sebuah tulisan [yang mengatur hubungan] diantara kaum Muhajirin dan Anshar, didalamnya beliau mengikat kesepakatan dan hubungan perdamaian dengan orang-orang Yahudi, beliau mengakui hak mereka untuk tetap di atas agama mereka dan harta mereka, beliau mengajukan syarat kepada mereka dan mereka pun mengajukan syarat kepada beliau.
[Teks tulisan kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut]:
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
-
Ini adalah tulisan dari Muhammad Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim dari suku Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengikuti mereka sehingga mereka bergabung dengan mereka dan berjihad bersama mereka.
-
Bahwasanya mereka adalah umat yang satu dalam menghadapi manusia [musuh].
-
Kaum muhajirin dari suku Quraisy tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan]. Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Auf tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan]. Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Sa’idah tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Harits tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Jusyam tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Najjar tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Amru bin Auf tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Nabit tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Bani Aus tetap seperti keadaan mereka semula saat Islam datang dalam hal ‘aqilah [menanggung pembayaran diyat oleh keluarga jalur laki-laki dalam kasus pembunuhan].Masing-masing kelompok menebus warganya yang menjadi tawanan dengan cara yang baik dan bersikap adil di antara orang-orang yang beriman.
-
Orang-orang yang beriman tidak membiarkan seorang pun yang banyak anggota keluarganya dan tanggungan hutangnya, mereka memberinya bantuan dengan cara yang baik dalam membayar diyat atau denda pembunuhan.
-
Seorang mukmin tidak boleh bersekutu dengan mawla [mantan budak] orang mukmin lainnya tanpa seizin orang mukmin [mantan tuan] tersebut.
-
Orang-orang yang beriman lagi bertakwa itu bersatu dalam menghadapi orang yang berbuat melampaui batas [aniaya] dari kalangan mereka, atau melawan orang yang menggunakan kekuatannya secara zalim, atau dosa, atau permusuhan untuk mencari menang sendiri, meskipun orang tersebut adalah anak salah seorang diantara mereka sendiri.
-
Seorang mukmin tidak akan membunuh seorang mukmin lainnya [hanya] karena ia membunuh orang kafir dan seorang mukmin tidak akan membantu seorang kafir dalam memerangi seorang mukmin.
-
Sesungguhnya jaminan perlindungan dari Allah itu satu, bisa diberikan oleh orang mukmin yang paling rendah [status sosialnya, sebagaimana bisa diberikan oleh orang mukmin yang paling tinggi status sosialnya], dan sesungguhnya orang-orang yang beriman itu sebagian menjadi sekutu sebagian lainnya dalam menghadapi golongan selain mereka [orang-orang kafir].
-
Barangsiapa di antara orang-orang Yahudi mengikuti kami, maka ia memiliki hak untuk dibela dan diberi keteladanan yang baik, mereka tidak akan dizalimi dan tidak akan dimusuhi.
-
Sesungguhnya perdamaian seorang mukmin adalah satu maka dalam peperangan di jalan Allah tidak boleh seorang mukmin mengadakan perjanjian damai [dengan pasukan musuh] tanpa [melakukan musyawarah dan persetujuan] orang-orang mukmin lainnya kecuali dengan cara yang benar dan adil diantara mereka.
-
Setiap pasukan Islam yang berangkat dalam sebuah peperangan, maka sebagiannya [orang-orang mukmin yang tidak ikut berangkat perang] menggantikan posisi [mengurus keperluan keluarga] sebagian lainnya [orang-orang mukmin yang berangkat berperang].
-
Sesungguhnya orang-orang mukmin sebagiannya memaafkan sebagian lainnya dalam kekeliruan pembunuhan yang terjadi diantara mereka saat berperang di jalan Allah/
-
Sesungguhnnya orang-orang mukmin yang bertakwa itu berada di atas pertunjuk yang paling baik dan paling lurus.
-
Seorang musyrik tidak boleh memberi jaminan keamanan bagi harta dan nyawa suku [musyrik] Quraisy, dan tidak boleh mencegahnya dari ditargetkan oleh orang mukmin.
-
Barangsiapa membunuh seorang mukmin dan ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka si pembunuh harus dihukum mati kecuali jika wali korban pembunuhan rela [untuk menerima diyat]. Sesungguhnya seluruh orang yang beriman menghadapi pembunuh tersebut dan tidak halal bagi mereka selain melawan [menangkap dan mengadili] pembunuh tersebut.
-
Seorang mukmin yang telah menyetujui shahifah [dokumen kesepakatan] ini, beriman kepada Allah dan hari akhir,tidak halal baginya untuk menolong pelaku kejahatan atau melindunginya. Barangsiapa menolong atau melindungi pelaku kejahatan niscaya ia akan mendapatkan kutukan Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat, amal perbuatannya yang wajib maupun yang sunnah tidak akan diterima.
-
Perselisihan apapun yang terjadi diantara kalian, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam.
-
Orang-orang Yahudi wajib menyumbangkan harta mereka bersama dengan orang-orang yang beriman, selama mereka diperangi [oleh musuh bersama].
-
27.Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang yang beriman, bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang yang beriman agama mereka. Mantan-mantan budak mereka dan nyawa-nyawa mereka adalah bagian dari orang-orang yang beriman, kecuali orang yang berbuat zalim dan dosa maka sesungguhnya ia hanya mencelakakan dirinya sendiri dan keluarganya.
-
Orang-orang Yahudi Bani Najjar memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
-
Orang-orang Yahudi Bani Harits memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
-
Orang-orang Yahudi Bani Sa’idah memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
-
Orang-orang Yahudi Bani Jusyam memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
-
Orang-orang Yahudi Bani Aus memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
-
Orang-orang Yahudi Bani Tsa’labah memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf; kecuali orang yang berbuat zalim dan dosa, maka ia tidak mencelakakan kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.
-
Sesungguhnya Jafnah adalah sebuah marga dari Bani Tsa’labah seperti halnya orang-orang Bani Tsa’labah sendiri.
-
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Syuthaibah memiliki hak seperti hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya kebaikan itu berbeda dengan dosa. Sesungguhnya mantan-mantan budak Bani Tsa’labah adalah seperti Bani Tsa’labah sendiri.
-
Sesungguhnya sekutu orang-orang Yahudi adalah seperti orang-orang Yahudi sendiri.
-
Tidak ada seorang pun diantara mereka yang keluar [dari Madinah] kecuali dengan izin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam.
-
Sesungguhnya tidak boleh dihalangi hukuman setimpal atas kasus pencederaan dan barangsiapa membunuh maka sesungguhnya ia membunuh dirinya sendiri dan keluarganya sendiri, kecuali orang yang berbuat zalim dan sesungguhnya Allah Maha melaksanakan ketentuan ini.
-
Orang-orang Yahudi wajib memberikan nafkah, nasehat dan amal kebaikan bukan perbuatan dosa, dan seseorang tidak menanggung dosa atas perbuatan sekutunya, dan kemenangan akan menyertai orang yang dizalimi.
-
Orang-orang Yahudi menyumbangkan dana bersama dengan orang-orang yang beriman selama mereka diperangi [oleh musuh bersama].
-
Daerah Jauf Madinah haram bagi orang-orang yang menyetujui shahifah ini.
-
Sesungguhnya tetangga itu seperti dirinya sendiri, tidak boleh melakukan hal yang membahayakan tetangga dan tidak boleh melakukan perbuatan dosa kepada tetangga.
-
Jika diantara orang-orang yang menyetujui shahifah ini terjadi kasus atau perselisihan yang bahayanya dikhawatirkan, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Maha Menjaga dan Maha Melaksanakan isi kesepakatan shahifah ini.
-
Jaminan keamanan tidak diberikan kepada orang-orang [kafir] Quraisy dan orang-orang yang membantu orang-orang [kafir] Quraisy.
-
Diantara mereka [Muhajirin, Anshar dan Yahudi] wajib saling menolong dalam menghadapi musuh yang menyerang Yatsrib.
-
Jika mereka diajak kepada perjanjian damai, maka mereka menerima perjanjian damai. Dan jika mereka diajak kepada hal seperti itu, maka mereka memiliki hak itu atas orang-orang yang beriman, kecuali orang yang memerangi agama. Setiap orang memiliki bagian masing-masing dari kesepakatan yang mereka buat.
-
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Aus, diri mereka dan mantan-mantan budak mereka, memilik hak yang sama dengan orang-orang yang menyetujui shahifah ini, yaitu orang-orang baik yang menyetujui shahifah ini.
-
Sesungguhnya perbuatan kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Perbuatan seseorang hanya akan ditanggung oleh dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Menjaga dan Maha Melaksanakan isi kesepakatan shahifah ini.
-
Surat perjanjian ini tidak menghalangi pelaksanaan hukuman terhadap orang yang zalim dan orang yang berbuat dosa.
-
Barangsiapa keluar dari Madinah maka ia mendapatkan keamanan dan barangsiapa tinggal di Madinah maka ia mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berbuat zalim atau berbuat dosa.
-
Sesungguhnya Allah adalah pelindung bagi orang yang berbuat kebajikan dan bertakwa, dan Muhammad adalah utusan Allah Shallallahu ‘alaihi wa salam.
(HR. Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dan Ibnu Ishaq dengan sanad-sanad hasan)
Catatan:
Hadits tentang kesepakatan atau konstitusi Madinah yang ditulis oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di awal kedatangan beliau di kota Madinah ini diriwayatkan oleh:
-
Sejarawan Islam, Imam Muhammad bin Ishaq (wafat tahun 151 H) dan kemudian dikutip secara lengkap oleh sejarawan Islam, Imam Ibnu Hisyam dalam kitabnya As-Sirah An-Nabawiyah.
-
Imam Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241 H) meriwayatkannya di dalam Al-Musnad namun dengan lafal yang sangat ringkas, dari dua jalur periwayatan.
-
Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam (wafat tahun 224 H) dalam kitabnya Al-Amwal dan Gharibul Hadits. Beliau meriwayatkan dengan dua riwayat dalam Al-Amwal secara mursal sampai Imam Az-Zuhri dan dengan satu riwayat dalam kitab Gharibul Hadits.
-
Imam Ahmad bin Abi Khaitsamah (wafat tahun 279 H) dengan sanad lengkap dan dikutip oleh Imam Ibnu Sayyidin Nas (wafat tahun 734 H) dalam kitabnya ‘Uyunul Atsar.
-
Imam Humaid bin Zanjawaih (wafat tahun 251 H) dalam kitabnya Al-Amwal.
-
Imam Al-Baihaqi (wafat tahun 458 H) dalam kitabnya As-Sunan Al-Kubra secara ringkas.
-
Imam Ibnu Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dalam mukaddimah kitabnya, Al-Jarhu wa At-Ta’dil dengan sanad dari imam Al-Awza’i sampai imam Az-Zuhri.
-
Imam Ibnu Hazm Az-Zhahiri Al-Andalusi (wafat tahun 546 H) dalam kitabnya Al-Muhalla dengan sanadnya sampai Ibnu Abbas.
-
Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi (wafat tahun 774 H) membuat sub bahasan khusus tentang riwayat ini dalam kitabnya Al-Bidayah wan Nihayah, pada juz As-Sirah An-Nabawiyah.
Syaikh Harun Rasyid Muhammad Ishaq dalam kitabnya Shahifah Al-Madinah: Dirasah Haditsiyah wa Tahqiq menyimpulkan minimal derajat hadits ini dari riwayat Ahmad bin Abi Khaitsamah adalah hasan li-ghairih.
Syaikh Akram Dhiya’ Al-Umari dalam kitabnya Al-Mujtama’ Al-Madani menyatakan bahwa keseluruhan riwayat-riwayat ini satu sama lain saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi hasan li-ghairih.
Syaikh Harun Rasyid Muhammad Ishaq dalam kitabnya Shahifah Al-Madinah: Dirasah Haditsiyah wa Tahqiq menyebutkan delapan buah hadits yang menegaskan keotentikan dokumen Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tentang kesepakatan hubungan antara Muhajirin, Anshar dan Yahudi di Madinah di atas. Tiga buah hadits dari Musnad Ahmad, sebuah hadits dari Mushannaf Abdur Razzaq, sebuah hadits dari Sunan Abu Daud dan sebuah hadits dari Ma’alim Sunan karya imam Abu Sulaiman Al-Khathabi dan dua buah hadits dari As-Sunan Al-Kubra karya imam Al-Baihaqi. Semua hadits tersebut shahih atau hasan, kecuali riwayat Abdur Razzaq adalah riwayat yang mursal.
Para sejarawan dan ulama hadits juga meriwayatkan bagian-bagian dari ketentuan dalam dokumen perjanjian tersebut. Diantaranya imam Ath-Thabari dalam Tarikh Al-Umam wal Muluk, Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat Al-Kubra, Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla.
Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa popularitas dokumen tersebut sudah mencukupinya dari sanadnya. Beliau juga mengatakan dalam Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul bahwa shahifah ini sudah sangat dikenal di kalangan ulama Islam.
Syaikh Mahdi bin Rizqullah Ahmad menyatakan seluruh poin-poin dalam perjanjian tersebut memiliki dalil yang menguatkannya dari Al-Qur’an dan hadits shahih. (Mahdi bin Rizqullah Ahmad, As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhaw Al-Mashadir Al-Ashliyah, hlm. 316, Riyadh: Markaz Al-Malik Faishal, cet. 1, 1412 H)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhib al majdi/arrahmah.com)