JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga kini sudah menerbitkan lebih 13.000 Sertifikat Halal untuk jenis produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Namun, jumlah itu tentu saja masih kecil dibanding jumlah jenis produk secara keseluruhan.
Ada yang beranggapan, itu karena proses sertifikasi yang ribet dan lama sehingga antrean mengular yang membuat calon pendaftar malas mengikutinya. Benarkah demikian?
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, menjelaskan, lembaganya mengkategorikan produk berdasarkan kekritisan bahannya, yaitu no risk, low risk, risk,dan very high risk. Untuk memudahkan memahami waktu proses sertifikasi, waktu sertifikasi dibagi dua tahap yaitu (i) Pre audit, yaitu waktu yang dibutuhkan perusahaan mulai dari pendaftaran sampai dinyatakan LPPOM MUI siap diaudit dan (ii) Audit (sertifikasi), waktu yang digunakan oleh LPPOM MUI untuk melakukan audit di lapangan, uji laboratorium, rapat auditor, rapat komisi fatwa dan penerbitan SH.
”Ada hasil penelitian mahasiswa IPB Rahajeng Aditya pada 2011, yang menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk Pre Audit untuk kategori produk no/low risk (40 hari), risk (44 hari) dan very high risk (44 hari),” ungkap Jati. Sedangkan rata-rata waktu pelayanan Sertifikasi dari audit hingga pemberian fatwa oleh komisi fatwa MUI adalah 24 hari, secara detail untuk produk no risk (19 hari), low risk (14 hari). Atau bisa dikatakan total rata-rata waktu sertifikasi 64 hari (dari rata-rata terlama hari pelayanan).
Bandingkan jumlah hari pelayanan sertifikasi halal di JAKIM Malaysia. ”Bisa mencapai 6 bulan lho,” ujar Jati mengutip pengakuan sebuah perusahaan Malaysia yang juga mengajukan sertifikasi ke LPPOM MUI agar produknya bisa masuk ke Indonesia.
Sumunar Jati mengatakan, LPPOM MUI saat ini telah berusaha untuk lebih meningkatkan waktu pelayanan sertifikasi dengan tidak menghilangkan substansi kehalalan suatu bahan dan produk yaitu dengan Sistem Pelayanan Sertifikasi Halal secara online (diberi nama CEROL SS-23000, silahkan dilihat di http:/e-lppommui.org). Sistem ini telah diluncurkan pada tgl 24 Mei 2012.
”Sistem ini diharapkan dapat lebih mempercepat pelayanan hingga 50% dari waktu yang dibutuhkan sekarang,” kata Jati. Manfaat lainnya adalah: pendaftaran dapat dilakukan darimana saja dan kapan saja, minimasi biaya pengurusan sertifikat halal, update informasi perkembangan sertifikasi secara realtime dan penghematan biaya kertas (go green) serta kemudahan masyarakat untuk memperoleh informasi produk halal secara cepat. (azm/arrahmah.com)