SURAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang paripurna DPRD Solo yang digelar Selasa (4/3/2014) malam, memutuskan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras) dan mengembalikannya ke Walikota Solo.
Pandangan semua fraksi menyatakan menolak Raperda Miras tersebut, baik dari FPD, FPKS, FPDIP, FPAN, FPG-Sejahtera, dan Frakasi Nurani Indonesia Raya. Selanjutnya mereka sepakat mengembalikan naskah ke Walikota selaku inisiator.
Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi melaporkan bahwa, “Hasil dari keseluruhan pembahasan pansus dengan ahli hasil konservasi ke Dirjen Perdagangan belum ditetapkan, tapi pertimbangan penolakan Raperda tersebut didapat terutama dari pandangan fraksi yang sebagian besar menolak, lalu pertimbangan lainnya juga karena selama ini munculnya Raperda Miras tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Dari latarbelakang tersebut Raperda ditolak jadi perda,” terangnya, seperti dilaporkan Endro Sudarsono kepada arrahmah.com Rabu pagi.
Begitu mendengar Raperda Miras batal disahkan, serentak kaum Muslimin yang berasal dari sejumlah elemen umat Islam yang memenuhi lantai dua gedung DPRD Solo menggemakan takbir, Allahu Akbar.
Sejumlah elemen umat Islam turut hadir malam itu untuk mendukung pembatalan Raperda Miras. Diantaranya tercatat beberapa elemen ormas Islam; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majlis Tafsir Alquran (MTA), Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), Muhammadiyah, Brigade Al Ishlah, Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Elemen Muslim Surakarta (El Musa), Fujamas dan tokoh masyarakat Solo.
Rencananya dari MUI Solo juga akan memberikan masukan untuk Rancangan Perda Pelarangan minuman beralkohol atau Raperda Anti Miras.
Sementara, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo berjanji akan menyerahkan naskah akademik miras tersebut kepada tim ahli untuk diganti dengan draf Raperda Antimiras. “Dari hasil tersebut kita akan berikan ke tim ahli nanti dan akan dipertegas menjadi Raperda Antimiras, secepatnya akan kami serahkan seminggu ini mungkin,” ucapnya. (azm/arrahmah.com)