YERUSSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Selasa (4/3/2014) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Syaikh Raed Salah, pemimpin Gerakan Islam di “Israel”, atas tuduhan “menghasut kekerasan” dalam khutbahnya tahun 2007.
“Tanggal pelaksanaan putusan belum ditentukan,” kata pengacara Salah, Mohamed Suleiman Aghbarieh kepada Anadolu Agency.
“Pengacara Syaikh Salah akan mengajukan banding terhadap keputusan ini,” tambahnya.
Salah juga dikenakan hukuman percobaan tambahan selama delapan bulan, yang berarti ia menghadapi hukuman yang sama jika ia mengulangi pelanggaran.
Tuduhan tersebut berhubungan dengan khutbah Syaikh Raed Salah pada tahun 2007 di mana ia bersumpah untuk memberikan nyawanya untuk membela Masjid Al-Aqsha, situs paling suci ketiga ummat Islam.
Khutbah tersebut disampaikan di kawasan Wadi Joz Yerusalem setelah sebelumnya polisi “Israel” melarang Syaikh Raed Salah memasuki Kota Tua Yerusalem.
“Israel” mengklaim khutbah tersebut menghasut “kekerasan dan rasisme” terhadap orang-orang Yahudi.
Pengadilan Yerusalem menyatakan bersalah terhadap Syaikh Raed Salah bulan November tahun lalu, atas “hasutan untuk melakukan kekerasan.”
Zahi Nujidat, juru bicara resmi gerakan Islam, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa gerakan Islam tidak akan berdiam diri saja terhadap apa yang mereka lakukan kepada Syaikh Raed Salah.
“Kami akan menggunakan semua sarana hukum untuk menggugat keputusan ini,” katanya. (ameera/arrahmah.com)