JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara RW, korban kekerasan seksual Sitok Srengenge Iwan Pangka menegaskan tidak ada perdamaian dengan pihak Sitok.
“Sudah beberapa kali Sitok melalui berbagai pihak menyatakan keinginan melakukan perdamaian. Bahkan Sitok mungkin sudah dan atau pernah membicarakan hal tersebut dengan pendamping korban. Namun yang pasti selama dalam proses hukum maupun proses mencari keadilan,saya dan tim kuasa hukum lainnya, tidak pernah sedikitpun berhubungan dengan Sitok,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada arrahmah.com Selasa siang.
Dia juga menjelaskan bahwa korban RW menolak keras adanya perdamaian dengan Sitok, karena laporan terhadap Sitok sebagai pelaku kekerasan seksual harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
“Saya atas nama tim kuasa hukum ingin mengetuk hati nurani Sitok untuk tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis korban. Saya dan tim kuasa hukum berharap agar nantinya hukuman yang harus dijalankan Sitok diartikan sebagai pembinaan,” ucap Iwan.
Iwan berharap kepada pihak kepolisian untuk sungguh-sungguh menangani hal ini seraya berpihak kepada korban. Dirinya sebagai yang mewakili banyak pihak yakni korban RW, tim kuasa hukum, pendamping, pemerhati, aktivis dan masyarakat umum menantikan keadilan serta berjalannya proses hukum yang berpihak kepada korban. Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW sebagai korban Sitok tapi juga korban kekerasan seksual lainnya.
Rencananya Sitok akan dipanggil dan diperiksa oleh polisi esok, Rabu 5 Maret 2014. “Saya dan kuasa hukum RW lainnya,mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap langkah kepolisian untuk memeriksa Sitok. Harapan saya, polisi memeriksa secara seksama, detil dan komprehensif sehingga unsur pasal 285 dan 286 KUHP dapat terpenuhi,” ujar Iwan. (azm/arrahmah.com)