DUBAI (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) pada Senin (3/3/2014) menjatuhi hukuman kepada seorang dokter Qatar dengan tuduhan mendukung kelompok Islam yang dilarang di negara tersebut, lapor kantor berita negara WAM.
“Mahmoud Abdul Rahman Al Jidah, asal Qatar, menerima hukuman penjara tujuh tahun kemudian akan dideportasi,” lansir WAM seperti dilaporkan Al Arabiya.
Dia dituduh bekerja sama dan berpartisipasi dengan organisasi terlarang yang menurut laporan WAM berusaha menggulingkan pemerintah dan merebut kekuasaan politik.
“Dakwaan tersangka termasuk berkomunikasi dan membantu para pemimpin lokal dan internasional dalam hal dukungan moral dan finansial dari organisasi terlarang,” klaim laporan WAM.
Dia juga dituduh sebagai mediator, penerima dana dan mentransfer dana kepada anggota organisasi yang “buron”.
WAM juga mengatakan bahwa dua warga UEA juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus ini. (haninmazaya/arrahmah.com)