SURABAYA (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Surabaya lewat Walikotanya Tri Rismaharini kembali menegaskan akan menutup tempat maksiat Dolly. Dengan kekuasaannya dan atas nama undang-undang, sesunguhnya Risma dapat menutup lokalisasi tersebut.
“Saya bisa saja langsung menutup Dolly, dengan dasar tidak sesuai Perda 7 tahun 1999 tentang larangan memanfaatkan bangunan untuk semua jenis praktik prostitusi,” kata Risma saat sosialisasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/2/2014).
Waktu yang membuktikan janji sang Walikota agar tidak hanya berhenti di kata-kata saja. Risma memberi ancang-ancang waktu penutupan Dolly. “Kita sudah persiapkan semuanya dan siap menutup lokalisasi sebelum puasa. Makanya kita adakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap semua pihak dapat membantu kebijakannya itu. Dia yakin, langkah tersebut akan membawa kebaikan bagi Surabaya yang sudah telanjur dikenal sebagai kota sejuta PSK.
Risma menargetkan, penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Kecamatan Sawahan dilakukan pada Juni, atau sebelum bulan puasa tahun ini. Kawasan tersebut akan difungsikan sebagai sentra ekonomi yang terintegrasi dengan titik perekonomian lainnya di Surabaya.
Semua pekerja seks komersial (PSK) Dolly dan Jarak akan dididik menjadi pengusaha dan diberi modal usaha sebelum dipulangkan. Wisma-wisma yang ada akan disewa khusus oleh pemkot untuk lahan usaha atau lahan promosi produk khas Surabaya.
Walikota mencontohkan bagaimana sukses warga Dupak setelah penutupan lokalisasi Dupak Bangunsari. Untuk menyulap kawasan di sana menjadi lebih hidup, kata Risma, Pemkot Surabaya telah menginvestasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Begitu juga untuk di Sememi.
Kini, kawasan bekas lokalisasi tersebut telah berubah menjadi daerah sentra industri dan juga dibangun pasar dan taman. Bahkan, produk seperti keset, kini bisa diekspor ke Singapura.
Kiamat maksiat di gang Dolly harus segera diwujudkan demi kebaikan masyarakat. Penutupan lokalisasi Dolly adalah keputusan Pemerintah Kota Surabaya, karena itu siapapun Walikotanya harus menjalankan keputusan tersebut. (azm/kps/rep/arrahmah.com)