KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Kairo utara pada hari Rabu (26/2/2014) menjatuhkan vonis mati kepada 26 terdakwa di Suez atau yang dikenal dengan kasus “Sel Suez”. Surat keputusan vonis mati tersebut telah diserahkan pihak Pengadilan Pidana Kairo utara kepada mufti umum Mesir sebagai persiapan untuk pelaksanaan eksekusi, Al-Jazeera melaporkan.
Pengadilan Pidana Kairo utara menjatuhkan vonis mati kepada para terdakwa atas beberapa tuduhan, diantaranya membentuk kelompok teroris yang merencanakan penyerangan terhadap kapal-kapal di Terusan Suez.
Sumber-sumber pengadilan mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa para terdakwa berjumlah total 27 orang. Sebanyak 26 orang terdakwa telah dijatuhi vonis hukuman mati. Seorang terdakwa lainnya masih menjalani proses pengadilan. Vonisnya terdajwa tersebut baru akan dijatuhkan pada hari pelaksanaan eksekusi mati terhadap 26 terpidana lainnya, pada 19 Maret mendatang.
Sumber-sumber pengadilan menyatakan seluruh terdakwa masih dalam perburuan aparat keamanan dan mereka diadili secara in absentia. Pengadilan menyatakan mereka bersalah melakukan sejumlah kejahatan berat, “membentuk dan menjalankan organisasi teroris yang melakukan serangan dengan menargetkan kebebasan individu, membahayakan persatua nasional dan arus lalu lintas pelayaran pada Terusan Suez”.
Sumber-sumber pengadilan menegaskan bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan pada sidang pertama tanpa kehadiran para terdakwa dan pengacara.
Sumber pada Dewan Tertinggi Keamanan Nasional Mesir menyebutkan kasus terjadi pada tahun 2010 saat seluruh terdakwa berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di kota Mansurah, Delta Nil. Namun seluruh terdakwa berhasil kabur saat terjadi penyerangan demonstran ke penjara pada revolusi 25 Januari 2011.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa mereka dengan sejumlah tuduhan lain, seperti membuat roket dan memantau markas-markas pasukan keamanan sebagai persiapan untuk menargetkannya, membuat bom, memiliki senjata dan amunisi ilegal.
Pengadilan Pidana Kairo utara menjatuhkan vonis mati terhadap 26 terdakwa tersebut hanya berjarak sehari setelah tiga pengadilan di Alexandria menjatuhkan vonis hukuman penjara yang totalnya berjumlah 945 tahun dan hukuman denda mencapai lebih dari setengah juta pound terhadap lebih dari 200 demonstran anti kudeta militer.
Pada hari Rabu (26/2/2014) dua orang wartawan situs berita Rassd juga menjalani sidang banding pada Pengadilan Militer Mesir.
Junta militer Mesir melancarkan serangan bertubi-tubi di bidang keamanan, hukum dan media terhadap anggota Ikhwanul Muslimin yang telah ditetapkan oleh junta militer sebagai organisasi teroris. Sebelumnya belasan siswi SMA dijatuhi hukuman penjara belasan tahun karena ikut dalam aksi demonstrasi menentang kudeta militer. Para siswa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindakan perampokan dan pengacauan keamanan. Sejak terjadi kudeta militer di Mesir, demonstrasi damai menentang junta militer telah dianggap sebagai tindakan terorisme dan pengacauan keamanan nasional.
(muhib al majdi/arrahmah.com)