SURAKARTA (Arrahmah.com) – Ribuan umat Islam Surakarta rapat akbar tolak Raperda Miras. Mereka melakukan konvoi dari Gerbang Selatan Stadion Manahan menuju Gedung DPRD kota Surakarta, untuk aksi penolakan terhadap peraturan daerah tentang minuman beralkohol, atau yang lebih dikenal dengan Perda Miras, Jumat (21/2/2014).
Berikut ini kami tampilkan pernyataan sikap umat Islam Surakarta tentang Raperda Miras di Kota Surakarta.
Kondisi Indonesia yang semakin tidak kondusif dalam hal akhlaq dan perilaku diperparah dengan:
- Perpres No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengakomodasi dan melindungi masyarakat.
- Jika lembaga eksekutif nekat mengesahkan miras, maka berarti Lembaga Eksekutif dan Legislatif bersekongkol untuk membodohi rakyat Surakarta.
- Dampak negatif minuman keras secara kasat mata mengakibatkan banyaknya pembunuhan, perampokan dan kejahatan-kejahatan lain sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di berbagai usia khususnya pada daerah Solo dan sekitarnya.
- Raperda miras bertentangan dengan syariat Islam. Ideologi negara yang berasas Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab serta etika moralitas bangsa Indonesia.
Maka Umat Islam Surakarta bersikap:
- Menolak dengan tegas Raperda Miras karena akan berdampak merusak generasi, keluarga dan masyarakat dan mencelakakan dunia akhirat.
- Meminta kepada DPRD untuk segera membuat Raperda anti miras yang melibatkan MUI, Dewan Syariah dan elemen-elemen Muslim Surakarta.
- Mengajak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan masyarakat untuk taubat nasuha agar negeri ini tidak ditimpa benncana terus menerus.
- Apabila aspirasi masyarakat ini tidak diindahkan, maka Ulama dan umat Islam di Surakarta memfatwakan untuk tidak mencoblos partai pendukung Raperda Miras.
Surakarta 19 Rabiul Akhir 1435/ 19 Pebruari 2014
Dewan Syariah Kota Surakarta
Ketua Dewan Riasah Tanfidziyah : Dr. Muh. Muinudinillah MA
Sekretaris Jenderal : MA Aris Munandar Al Fatah
Mengetahui Ketua MUI Kota Surakarta: Prof.DR.dr. H. Zainal Arifin Adnan Sp PD KR
(azm/arrahmah.com)