SURAKARTA (Arrahmah.com) – Ribuan umat Islam Surakarta melakukan konvoi dari Gerbang Selatan Stadion Manahan menuju Gedung DPRD kota Surakarta, untuk aksi penolakan terhadap peraturan daerah tentang minuman beralkohol, atau yang lebih dikenal dengan Perda Miras, Jumat (21/2/2014).
Dalam Rapat Akbar di halaman Gedung DPRD Solo, seperti dilaporkan Endro Sudarsono (Humas LUIS), semua orator dari yang terdiri dari unsur MUI, Muhammadiyah, NU, MTA, Dewan Syariah Kota Surakarta, DDII Jateng, FKAM, JAT, MMI, Front Jihad Islam, LUIS, Majelis Taklim Al Ishlah, Kokam Kartasura, Majelis Taklim Al Huda, Forum Umat Islam, Sapala Al Mukmin Ngruki, Elmusa, Hisbullah Sunan Bonang dan ormas lainnya sepakat bahwa miras hukumnya haram, baik sedikit atau banyak.
Dukungan dari partai politik, yakni ada dua fraksi di DPRD Solo yang medeklarasikan menolak Raperda Miras itu. Mereka hanya menyetujui jika yang dibuat adalah Perda Larangan Miras.
Rencananya pansus Raperda Miras DPRD akan mengesahkan Perda Miras pada 27 Februari 2014. Dalam Surat Pernyataan Sikapnya Dewan Syariah yang ditandatangani oleh DR. Muh. Muinudinillah, MA Ketua dan Aris Munandar Al Fatah selaku sekertaris dan diketahui MUI yang ditandatangani Prof. Dr. dr. H. Zaenal Arifin Adnan, Sp. PD mengancam akan melakukan kampanye Golput jika DPRD tetap melegalkan minuman beralkohol.
Puluhan spanduk dari elemen Muslim Surakarta dibentangkan, salah satunya bertuliskan, “Walikota dan DPRD yang pro miras ganti atau mundur.”
Meski sempat diguyur hujan, aksi tetap berlangsung, saat konvoi peserta aksi menjelang sampai Gedung DPRD hujan reda hingga menjelang Ashar. Acara berjalan lancar dan tertib dengan penjagaan puluhan polisi dan personel TNI. (azm/arrahmah.com)