BANGKOK (Arrahmah.com) – Sekitar 1.300 warga Muslim Rohingya yang ditahan di pusat-pusat penahanan imigrasi dan tempat-tempat penampungan di Thailand sejak Januari tahun lalu dideportasi ke Myanmar tiga bulan lalu, sebagaimana dilansir oleh WordBulletin, Kamis (13/2/2014).
Komisaris Biro Imigrasi Thailand Pharnu Kerdlarpphon mengatakan bahwa warga Muslim Rohingya dideportasi atas kerjasama Thailand dan otoritas Myanmar.
Pharnu mengatakan bahwa petugas imigrasi provinsi mengambil tahanan Rohingya di Kantor Imigrasi Ranong sebelum mendampingi mereka untuk mendapatkan kapal, membawa mereka ke Koh Son di Burma, sebuah provinsi tetangga Ranong. Proses deportasi berakhir tiga bulan lalu.
”Kami mendeportasi mereka berdasarkan prinsip-prinsip internasional, tetapi setelah setiap kali deportasi kami tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui di mana mereka akan diambil,” katanya. Pharnu bersikeras bahwa pihak berwenang Myanmar dan Thailand telah membuat proses deportasi yang jelas dan langsung.
Pemerintah Myanmar mengatakan bahwa mereka telah mencatat jumlah orang Rohingya yang dideportasi ke Myanmar satu demi satu, dan kedua negara memiliki bukti setiap deportasi.
Dokter dari Organisasi Migrasi Internasional (IOM) memeriksa kesehatan fisik mereka hampir setiap minggu. Jika mereka sakit parah, mereka akan dikirim untuk menerima perawatan medis di rumah sakit setempat.
Dia mengatakan bahwa di antara 1.300 warga Rohingya, delapan orang meninggal karena berbagai penyakit.
Ribuan Muslim Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai salah minoritas yang paling teraniaya di dunia, telah melarikan diri dari kekerasan sektarian di Myanmar bagian barat dengan perahu kecil sejak 2012, sebagian besar menuju Malaysia.
Banyak dari mereka yang tiba di perairan Thailand terkurung di penjara imigrasi yang penuh sesak.
Kini hidup Muslim Rohingya bagai tak tentu arah, tidak punya tempat untuk tinggal, tidak punya tempat untuk melarikan diri. Tidak diakui di negaranya, dan dideportasi dari negara lain. (Ameera/Arrahmah.com)