SRAGEN (Arrahmah.com) – MUI Sragen melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang Padepokan Santri Aluwung Dukuh Bedowo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen. Surat tertanggal 28 Robiulawal 1435 H bertepatan 30 Januari 2014 ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Mafruh dan Sekertaris H. Abdullah Afandi dan diketahu Ketua MUI Sragen KH Minanul Aziz.
Diantara isi Surat tersebut MUI Sragen memutuskan bahwa:
- Praktik mandi bersama (kungkum, Jw) dalam satu lokasi di malam harisetelah jam 24.00 WIB dengan lampu listrik dimatikan yang dilakukan sebelum sholat taubat adalah ma’shiat dan menimbulkan finah yang harus dihindari dan dihentikan.
- Kitab Layang Ijo yang terlanjur diedarkan secara terbatas mengandung ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam karena menganjurkan tidak sholat dan tidak puasa ketika seseorang sudah sampai pada maqam hakekat dan menganggap ajaran zakat adalah najis.
Salah satu isi dalam rekomendasinya MUI Sragen meminta kepada Kajari melarang peredaran dan penyebarluasan buku Kitab Layang Ijo.
Sebelumnya telah diberitakan pemkab Sragen tidak tegas, warga hancurkan sendiri tempat kesyirikan Gus Anto . Dia adalah pemilik dan pimpinan tempat kesyirikan padepokan santri Aluwung. Gus Anto juga dinilai bersikap mendua dan mempermainkan ormas Islam Laskar Umat Islam Surkarta (LUIS). Karena berdasarkan surat pernyataannya di Mapolsek Sidoharjo Sragen pada hari Jumat (04/10/2013), dalam waktu 14 hari sejak ditandatangani dia akan menghilangkan bangunan yang mengarah pada kesyirikan seperti tempat kungkum, pasujudan dan bangunan mistis lainnya. (azm/endro/arrahmah.com)