JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman, perihal masih maraknya praktik-praktik penyiksaan dan rekayasa kasus yang disertai dengan bentuk penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang dipraktikan oleh anggota kepolisian Republik Indonesia.
Satu hal yang cukup menonjol adalah melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum, antara lain: penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak membawa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, Surat Perintah Penggeledahan, tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban, pembiaran atas terjadinya tindak pidana, termasuk pengunaan kekuatan yang berlebihan dengan cara melakukan penembakan terhadap korban meski korban sudah ditangkap.
Yang tidak kalah pentinya adalah praktik-praktik penyiksaan sebagai metode mendapatkan pengakuan dari korban terhadap pasal yang telah disangkakan oleh penyidik. Berikut isi selengkapnya surat terbuka KontraS kepada Kapolri Sutarman yang dikutip dari situs KontraS
SURAT TERBUKA
No: 24/SK-KontraS/I/2013
tentang
Desakan untuk Mengadili Anggota Polri Pelaku Penyiksaan
dan Tindakan Sewenang-wenang
Kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jendral Pol Sutarman
Di –
Tempat
Dengan Hormat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menyayangkan masih maraknya praktik-praktik penyiksaan dan rekayasa kasus yang disertai dengan bentuk penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang dipraktikan oleh anggota kepolisian Republik Indonesia [daftar kasus terlampir]. Memasuki awal tahun 2014, KontraS telah menerima sejumlah pengaduan dari korban maupun keluarga korban terkait dengan hal tersebut.
Terkait dengan beberapa kasus tersebut, kami menilai bahwa aparat kepolisian telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum, antara lain:
- Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Diskresi dengan melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak membawa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, Surat Perintah Penggeledahan, tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban, pembiaran atas terjadinya tindak pidana, termasuk pengunaan kekuatan yang berlebihan dengan cara melakukan penembakan terhadap korban meski korban sudah ditangkap.
- Praktik-praktik penyiksaan sebagai metode mendapatkan pengakuan dari korban terhadap pasal yang telah disangkakan oleh penyidik, serta tidak diberikannya akses bantuan hukum atau hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sehingga penyidik dapat leluasa melakukan praktik-praktik penyiksaan terhadap korban untuk mendapatkan pengakuan.
Tindakan-tindakan diatas telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yakni: Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat [1]; Undang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7;Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Pasal 12; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], Pasal Pasal 54 dan 56 ayat 1 tentang akses atau hak atas bantuan hukum; dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], Pasal 351 ayat [1]
Hal ini semakin diperburuk mengingat Polri telah mengadopsi berbagai aturan Hukum dan HAM yang harus dilaksanakan dilapangan dengan tetap menghargai dan melakukan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, tidak terkecuali terhadap pelaku kriminal, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, Pasal 15.
Atas segala tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri diatas maka penting kiranya proses hukum melalui kewenangan pengadilan menjadi pilihan utama sebagaimana telah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri yang diatur dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Bahwa “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Tugas dan fungsi ini secara implementatif juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Khususnya Pasal 10; 7) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya;
Oleh karenanya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak:
Pertama, Mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan dan penyidikan anggota-anggotanya atas praktik penyiksaan maupun tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penghukuman melalui proses pidana secara adil dan transparan sebagai bentuk efek jera terhadap anggota Polri lainnya agar dalam menjalankan tugas-tugas pemolisian mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum yang berlaku.
Kedua, Mendesak institusi Polri untuk memberikan jaminan pemulihan dan pengobatan terhadap korban penyiksaan maupun tindakan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan aparat kepolisian melalui mekanisme hak pemulihan korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketiga, Mendesak Kapolri memberikan penjelasan serta perkembangan pada setiap tingkat pemeriksaan atas proses hukum terhadap anggota Polri yang melanggar hukum kepada pihak korban maupun keluarga korban serta segera membuat kebijakan preventif yang efektif untuk menghentikan praktik penyiksaan oleh anggota Polri di lapangan.
Keempat, Mencegah mekanisme korektif di internal Polri [Sidang Kode Etik] sebagai alat impunitas kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan anggota Polri.
Kelima, Mendesak institusi Polri untuk terus mensosialisasikan berbagai aturan hukum dan HAM yang berlaku di tingkat Kepolisian seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI di seluruh kantor-kantor kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda di Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 30 Januari 2014
Badan Pekerja
Haris Azhar
Koordinator
Tembusan
- Komisi III DPR RI
- Kabareskrim
- Irwasum Mabes Polri
- Propam Mabes Polri
- Kapolda Sumatera Utara
- Kapolda Riau
- Kapolda Sulawesi Selatan
- Ketua Komnas HAM
- Ketua Ombudsman RI
- Ketua Kompolnas
(azm/m1/arrahmah.com)