JAKARTA (Arrahmah.com) – Hukum yang berlaku di NKRI masih menjadi polemik bagi bangsa Indonesia. Begitu banyak keadilan yang belum terealisasi dari aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Maling kelas teri yang hanya nyolong ayam dihukum dengan pidana berat, tapi giliran pejabat yang merampok uang rakyat, Negara malah melayaninya dengan baik. Sering kali uang dan jabatan masih menjadi tolak ukur berat dan tidaknya hukuman bagi terpidana.
Agaknya masyarakat Indonesia mulai gerah dengan model hukuman yang berlaku untuk para koruptor, si maling uang rakyat. Dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Survei Center (ISC) menyebut, hampir 50 persen masyarakat menginginkan koruptor dihukum mati.
“Hukuman mati dipilih masyarakat sebagai cara paling efektif dalam menghukum para koruptor di negeri ini sebesar 49,2 persen, lalu penjara seumur hidup 24,6 persen dan pemiskinan koruptor 11,3 persen,” kata Manajer Komunikasi ISC Andry Kurniawan di Jakarta Ahad (26/1/2014).
Populasi dari survei ini adalah seluruh calon pemilih dalam Pemilu 2014 atau seluruh penduduk Indonesia yang minimal telah berusia 17 tahun dan/atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah. Jumlah sampel sebesar 1600 responden, diperoleh melalui teknik pencuplikan secara rambang berjenjang (multistage random sampling).
Margin of error +/- 2.4 persen, dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dengan responden dengan pedoman kuesioner. Responden terdistribusi 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan.
Sebagai informasi, sebelumnya 2 tahun lalu telah ada rekomendasi hukuman mati terhadap koruptor oleh Komisi Masail al Waqiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (16/9/2012).
Saat itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan dukungannya terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi. Karena menurutnya, korupsi telah mengakibatkan pemiskinan secara besar-besaran dan mematikan rakyat secara perlahan.
Mayoritas ulama menilai tindakan korupsi dikategorikan dalam al ghulul, pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan dan al ghasy, penipuan. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan dan penipuan terhadap harta orang lain yang bukan miliknya. Mengenai hal tersebut Rasulullah pernah mengingatkan kepada umat manusia dalam sebuah hadits.
“Barang siapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam berpesan: “Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR Muslim)
(azm/m1/arrahmah.com)