AL-QUDS (Arrahmah.com) – Saat dunia Internasional mendesak “Israel” untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki, berbeda hal dengan Australia yang bahkan mendukung pembangunan pemukiman ilegal tersebut, dan tidak terima kalau pemukiman “Israel” tersebut dianggap ilegal.
Menteri Luar Negeri Australia mengatakan, dalam sebuah wawancara dengan Surat Kabar “Times Of Israel”, menyatakan dukungannya atas pembangunan pemukiman “Israel” yang sudah meraja lela di wilayah Palestina. Dia bahkan mengatakan bahwa masyarakat internasional harus menahan diri dari memberi label permukiman “Israel” di Tepi Barat sebagai pemukiman yang ilegal, dan menyatakan bahwa “Israel” memiliki hak untuk membangun pemukiman nya, sebagaimana dirilis oleh International Middle East Media Center, Jumat (17/1/2014).
Julie Bishop, menutup mata dari fakta yang ada dan bahkan mengecam keras negara-negara Eropa yang menekan “Israel” agar menghentikan kegiatan pemukiman ilegalnya, dan mengatakan bahwa dia ingin melihat dimana Hukum Internasional yang menyatakan bahwa pemukiman tersebut ilegal.
Pernyataan Julie Bishop benar-benar mengabaikan Konvensi Jenewa Pasal Keempat Nomor 49 yang menyatakan, “Penguasa pendudukan tidak akan memindahkan sebagian penduduk sipil ke wilayah yang didudukinya”.
Di samping itu, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan setidaknya enam resolusi yang diabaikan oleh “Israel” yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa Keempat berlaku untuk wilayah-wilayah pendudukan, termasuk resolusi nomor 465 yang menggambarkan kegiatan pemukiman “Israel” sebagai pelanggaran yang jelas dari Konvensi Jenewa Keempat.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa “Israel” secara serius melanggar Konvensi Jenewa Keempat, artikel nomor 49, tentang perlindungan warga sipil.
Pemukiman “Israel” telah merampas hak ribuan warga Palestina atas akses ke tanah mereka sendiri, menyebabkan pencaplokan ilegal sejumlah besar wilayah tanah Palestina, dan mengubahnya menjadi wilayah pendudukan.
Pemukiman tersebut dibangun di daerah-daerah vital dan subur dari wilayah Palestina yang diduduki, seperti Lembah Yordan, dan di sekitar lahan pertanian dan kebun Palestina, dan juga menduduki pegunungan dan puncak-puncak bukit, untuk memastikan “Israel” memiliki kontrol penuh atas sumber daya alam, bukit, lembah dan mencegah perluasan masyarakat Palestina.
Pemukiman dan tembok-tembok yang dibangun penjajah “Israel” merupakan langkah sepihak “Israel” yang ilegal yang dimaksudkan untuk menghalangi status akhir pembicaraan damai antara “Israel” dan Palestina, karena “Israel” ingin memaksakan agendanya sendiri atas Palestina.
Dukungan Australia terhadap “Israel” adalah “wajar” karena mereka sama-sama memiliki nurani penjajah. (Ameera/Arrahmah.com)