PAMEKASAN (Arrahmah.com) – Warga desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, yang tergabung dalam Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MSLB), datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jl Raya Panglegur, Kamis (16/01/2014).
Hal tersebut dilakukan warga untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin), yang melibatkan Kepala desa (Kades) Larangan Slampar, Mustahep, dinilai tidak jelas. Padahal bukti yang dibutuhkan penyidik sudah diberikan.
“Kami ingin Kejaksaan Negeri Pamekasan, tidak terkontaminasi duit raskin. Kami justru menginginkan, jika kekurangan bukti maupun saksi, dirinya siap membantu mengumpulkan bukti penyelewengan raskin itu,” kata Zainullah, koordinator aksi, lansir beritajatim.com.
MSLB menerima informasi bahwasannya kasus raskin tersebut akan dihentikan. Sedang Kades Mustahep akan dibebaskan dari tuduhan penggelapan. Hal ini membuat masyarakat Larangan Slampar resah.
“Jika kasus ini tidak ada kejelasan, kami akan mencabut laporan penyelewengan dan akan melaporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur. Bahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya, yang diikuti teriakan massa lainnya.
Zainullah juga menjelaskan terkait kerugian negara akibat penggelapan raskin tersebut. “Sudah jelas Rp 2,6 miliar, kerugian negara pada dugaan raskin desa Larangan Slampar. Tapi hingga saat ini penanganan kasus ini sangat lamban,” jelasnya. (azm/arrahmah.com)