CILACAP (Arrahmah.com) – Tiga ikhwan napi kasus “terorisme” dari dua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan dibawa ke Jakarta oleh Densus 88, Selasa (14/1/2014) malam, untuk dijadikan saksi dalam sebuah persidangan.
Ketiga ikhwan tersebut adalah Aryanto Haluta alias Abu Jafar alias Anto Alias Ja’far dari Lapas Kelas II-A Pasir Putih serta Rafli alias Furqon dan Supriyadi alias Upik Pagar alias Anas dari Lapas Kelas I Batu.
Mereka dijemput oleh personel Densus 88 untuk dibawa ke Jakarta guna dijadikan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sugiyatno alias Sugi alias Kang Su alias Udin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto membenarkan adanya tiga napi kasus terorisme dari Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih yang dibon pinjam untuk dijadikan sebagai saksi dalam persidangan di Jakarta.
“Kalau tidak salah dari Pasir Putih dan Batu, namun saya belum menerima laporan lengkapnya. Tempo hari memang sudah ada satu (yang dibon pinjam), sudah ada laporannya,” katanya , lansir metrotvnews Selasa (14/1/2014).
Terdakwa Sugiyatno alias Sugi alias Kang Su Alias Udin diduga terlibat dalam perkara penembakan petugas kepolisian di Palu dan latihan militer di Poso, Sulawesi Tengah.
Sugiyatno yang merupakan anggota kelompok Santoso atau yang sering disebut kelompok mujahidin Indonesia Timur ini menyerahkan diri ke Komando Distrik Militer 1307 Poso pada tanggal 28 Juni 2013.
Kendati demikian, Sugiyatno hanya mengaku sebagai penyuplai logistik bagi kelompok Santoso. Dalam hal ini, dia mengaku pernah dua kali membawa dua karung beras kepada Santoso dan anak buahnya. Dia menyatakan tidak terlibat aksi penembakan dan peledakan bom yang kerap dilakukan kelompok Santoso di Poso.
Sedangkan terpidana kasus terorisme Aryanto Haluta alias Abu Jafar, Rafli alias Furqon, dan Supriyadi alias Upik Pagar alias Anas terlibat latihan militer kelompok Santoso di Poso dan melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi di depan Bank BCA Palu pada 25 Mei 2011, dua di antaranya meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Aryanto Haluta dan delapan tahun penjara untuk Rafli, sedangkan Supriyadi alias Upik Pagar divonis empat tahun penjara. (azm/arrahmah.com)