YERUSSALEM (Arrahmah.com) – Majelis Tinggi Islam, Dewan Wakaf, Dewan Urusan Islam dan Ifta Yerusalem mengutuk pemasangan kamera pengintai di Masjid al-Aqsa oleh tentara pendudukan “Israel”.
Mereka mengatakan prosedur ini menyinggung perasaan umat Islam dan merupakan serangan terang-terangan terhadap kekuasaan Wakaf Islam. Pemasangan kamera pengintai itu merupakan bentuk pelanggaran lain oleh tentara pendudukan “Israel”.
Tentara pendudukan “Israek” juga menyita kunci Gerbang Mughrabi sejak tahun 1967 dan Sekolah Bersejarah Tankaziya sejak tahun 1969.
Majlis Tinggi Islam dan Dewan Wakaf dan Dewan Ifta telah menegaskan dalam pernyataan bersama pada hari Rabu bahwa urusan Masjid al-Aqsa itu berada dalam kekuasaan Wakaf Islam, dan bahwa setiap campur tangan “Israel” dalam urusan masjid tersebut merupakan serangan yang tidak dapat diterima dan ilegal.
Pernyataan itu menuntut otoritas pendudukan “Israel” untuk mencabut kamera pengintai tersebut, dan mengembalikan kunci Gerbang Mughrabi dan Sekolah Tankaziya untuk Wakaf Islam.
Mereka juga mengecam penangkapan jamaah dan serangan berulang ke al-Aqsa oleh pemukim ilegal ekstremis Yahudi, dan menegaskan bahwa umat Islam di seluruh dunia tidak akan pernah berhenti berjuang untuk mempertahankan setiap bagian dari Masjid Al-Aqsa. (ameera/Arrahmah.com)