PADANG (Arrahmah.com) – Sebanyak 46 Ormas Islam akan menggunggat Pemerintah Kota Padang ke pengadilan, terkait banyaknya dugaan pelanggaran izin prinsip atas pembangunan Superblock Lippo Group di jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Ormas Islam, Habib Yudilfan, usai mengadakan rapat bersama puluhan ormas Islam, MUI Sumbar dan Padang, LSM, tokoh masyarakat, pakar hukum dan beberapa akademisi, di Masjid Nurul Iman, Rabu (8/1).
“Melihat perkembangan pembangunan Superblock Lippo Group yang saat ini memasuki tahap perbaikan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), yang apabila Amdal tersebut telah selesai disusun dan diperbaiki, dan selanjutnya disetujui oleh Bapedalda Padang, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pembangunan Superblock Lippo yang terdiri dari rumah sakit, sekolah, mal dan hotel,” ujar Habib sebagaimana ditulis haluan Kamis (9/1/2014).
Dia mengungkapkan banyak aturan yang diduga dilanggar oleh Pemko Padang, antara lain, Perda no. 4 tahun 2012 bahwa kawasan tersebut adalah kawasan rawan bencana dan kawasan untuk perkantoran Pemprov Sumbar, UU 41 tentang lingkungan, UU Sisdiknas bahwa di sekolah tak boleh berdekatan dengan pusat perbelanjaan, UU Transportasi bahwa bila Superblock Lippo dibangun di sana akan menimbulkan kemacetan, UU Penanaman Modal bahwa investasi mesti sesuai dengan kearifan lokal Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dan aturan-aturan lainnya.
Saat ini, kata Habib, gabungan Ormas Islam sedang menyusun kajian dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemko Padang.
“Besok kami akan melalukan pengkajian mendalam bersama pakar hukum, pakar lingkungan, LSM, akademisi dan pihak lainnya, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemko Padang. Jika penyusunan kajian tersebut sudah selesai, kami akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Habib menegaskan, jika sampai Superblock Lippo dibangun sebelum dokumen Amdalnya disahkan oleh Bapedalda, maka pihaknya akan mengerahkan massa untuk menggagalkan proyek bernilai Rp 1 triliun lebih itu. (azm/arrahmah.com)