PERANCIS (Arrahmah.com) – Seorang Muslimah Perancis dihukum oleh negara sekuler itu karena ia membela diri saat akan ditangkap. Ia dilaporkan telah hadir di pengadilan pada sidang bandingnya.
Muslimah muda ini sebelumnya dilaporkan telah membela diri dengan menggigit seorang perwira polisi yang memaksa ingin menangkapnya hanya karena ia mengenakan cadar.
Pengadilan menyebut muslimah berusia 18 tahun ini telah menolak untuk bekerja sama dengan polisi ketika diminta untuk membuat surat-surat identitas, lansir DM pada (25/10/2013).
Ia mengakui telah menggigit salah seorang petugas selama terjadi perselisihan. Jaksa telah menekan untuk menerapkan hukuman percobaan enam bulan tetapi hakim malah melangkah lebih jauh. Dia memberi Suisse enam bulan hukuman penjara untuk ditangguhkan setelah empat bulan.
Suisse muncul untuk sidang awalnya pada tahun 2012 dengan mengenakan baju kurung dan kerudung hitam yang menutup seluruh tubuh, namun saat itu tanpa cadar, ia terpaksa memperlihatkan wajahnya di pengadilan.
Kaum Muslimah Perancis menghadapi denda dan wajib mengikuti bimbingan kewarganegaraan jika mereka melanggar hukum. Sementara kaum muslimin yang istri atau anak perempuannya memakai cadar menghadapi ancaman hukuman satu tahun penjara, dan denda hingga mencapai £ 25.000.
Perancis telah membuat marah Umat Islam dengan hukum sekulernya yang melarang muslimah mengenakan cadar, yang mulai diberlakukan pada April 2011 lalu.
Pelanggaran itu diancam dengan denda hingga 150 euro (£ 128) atau pelatihan kewarganegaraan yang bersifat wajib.
Polisi memiliki waktu empat jam untuk mempertimbangkan apakah pelaku harus didenda.
Larangan itu mencakup semua pakaian yang menutupi mata, namun syal, topi, dan kacamata hitam dikecualikan.
Pada bulan Maret lalu, seorang laki-laki Perancis yang menarik dan merobek hijab seorang muslimah diberi hukuman lima bulan hukuman penjara yang ditangguhkan.
Laki-laki brutal berusia sekitar 30 tahun itu, yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, mengklaim bahwa dia hanya mencoba untuk ‘menegakkan’ hukum negaranya ketika dia melakukan serangan brutal itu di kota Nantes.
Dia menghampiri muslimah tersebut di pasar malam pada bulan September tahun lalu dan menarik hijabnya.
Sebuah penilaian terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh pengadilan pidana Nantes: “Warga biasa tidak berhak untuk main hakim sendiri.”
Laki-laki pengecut, yang awalnya memberikan identitas palsu kepada polisi, itu juga mengklaim bahwa dia mempercayai hukum yang dibawa oleh pemerintahan mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy.
Bagaimanapun hakim mengatakan bahwa dia telah bertindak seperti main hakim sendiri dan melakukan serangan itu semata-mata karena dia berprasangka terhadap keyakinan wanita itu.
Sarkozy telah menyebut penutup wajah Muslimah sebagai penghinaan terhadap prinsip-prinsip Republik Perancis. Dia mengklaim bahwa penutup wajah bisa digunakan oleh pengutil dan “teroris” untuk menyembunyikan identitas mereka.
Sementara itu, amnesti International berada diantara kelompok-kelompok hak asasi manusia yang telah mengutuk hukum tersebut dengan menyatakan bahwa itu melanggar hak kebebasan berekspresi.