JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah SBY mengeluarkan kebijakan pejabat boleh berobat gratis ke luar negeri, dengan ditandatanganinya Perpres no 105,106/2013. Kebijakan ini menjadi ironi setidaknya pada masih banyaknya warga masyarakat yang miskin dan menderita akibat bencana alam.
“Memberikan fasilitas keuangan negara kepada pejabat negara secara berlebihan ditengah kemiskinan ekonomi rakyat serta derita karena bencana alam , adalah sebuah kedzaliman,” kata mantan ketua PBNU KH. Hasyim Muzadi dalam rilisnya Ahad (29/12/2013).
Oleh karenanya, tegas KH. Hasyim, “Perpres 105 dan 106 th 2013 tertanggal 13 Desember 2013 yang memberikan fasilitas berobat gratis sampai dengan ke luar negeri segera dicabut.”
Dia menyatakan Perpres tersebut menyakiti nurani rakyat yang pada umumnya masih menderita dan dapat menjadi pemicu perlawanan rakyat .
Para penyelenggara negara dan pejabat publik, himbaunya, yang masih punya rasa tanggungjawab kepada rakyat hendaknya ada yang menolak fasilitas berlebihan tersebut sekalipun pasti jumlahnya sangat minoritas.
“Seandanya pejabat negara meninggal karena sakit , biarlah meninggal ditanah air bersama rakyat yang mengantarkan mereka menjadi pejabat, ucap KH. Hasyim.
Kata dia selanjutnya, hendaknya diingat saat ini menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, maka Perpres 105/106 akan menambah rasa kejengkelan kepada mereka yg akan menjadi penyelenggara negara .
“Pilpres 105/106 harus dicabut demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) baru 76% rakyat Indonesia yang memiliki Jamkes, ini berarti masih ada 24% rakyat sama sekali tidak mempunyai Jamkes dan akan ditolak berobat di rumah sakit (RS) pada 1 Jan 2014. Parahnya, jumlah orang miskin yang akan ditanggung iuran jamkesnya (PBI) oleh pemerintah hanya kuota 86,4 juta orang. Padahal, data TNP2K setwapres tercatat 96,7 juta orang miskin. Artinya, bisa dipastikan per 1 jan 2014 ada 10,3 juta orang miskin ditolak berobat. Dalam hal ini, pemerintah jelas-jelas melanggar konstitusi atau UUD 45 psl 28h,UU 40/2004 SJSN, UU 24/2011 BPJS. (azm/arrahmah.com)