MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir telah melarang 132 anggota Ikhwanul Muslimin mengakses aset pribadi mereka. Mantan Presiden Muhammad Mursi dan para ajudannya termasuk diantara 132 anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang membuka aset pribadi tersebut, lansir MEMO pada Rabu (18/12/2013).
Larangan itu mencakup semua properti dan aset bergerak, termasuk uang tunai, dan sedang dilakukan oleh sebuah komite yang dipimpin oleh wakil menteri keadilan, pengacara Izzat Khamis.
Keputusan itu berasal dari Urgent Matters Court Kairo, yang telah memutuskan untuk menyita “semua uang, aset, dan bangunan” para anggota Ikhwanul Muslimin dan organisasi-organisasi afiliasinya pada September lalu.
Selain mantan Presiden Muhammad Mursi yang digulingkan oleh junta militer pada Juli lalu, dilaporkan pula terdapat sejumlah petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya yang tengah ditargetkan dalam pembekuan asset tersebut.
Muhammad Mursi ditahan oleh otoritas sekuler Mesir dan didakwa atas tuduhan penghasutan untuk melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa yang diajukan oleh kejaksaan dibawah pemerintahan diktator militer yang menggulingkannya.
Sementara itu, para pendukungnya tetap gencar melakukan aksi protes menuntut pembebasan dan pengembalian kursi kepresidenannya dan tidak mengakui klaim pemerintahan diktator yang menjatuhkan Mursi.
Mereka terus melakukan aksi unjuk rasa meski aksi mereka telah dan terus memakan banyak korban akibat kebrutalan pasukan junta militer Mesir dalam menghadapi perlawanan mereka. (banan/arrahmah.com)