JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan Atut sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti. Atut bersama adik iparnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar dalam sengketa Pilkada Lebak.
“KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten,” kata Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, lansir Antara Selasa.
Dia menjelaskan peningkatan status Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar,” kata Samad.
Samad melanjutkan, “Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.”
Sebagai informasi adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka dan mendekam di sel KPK, untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Dia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka dan berada di jeruji besi KPK, penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.Teks berita. Teks berita. (azm/arrahmah.com)