JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak ahli obat (farmakolog) untuk segera menemukan zat lain sebagai pengganti beberapa enzim seperti enzim babi yang digunakan dalam pembuatan beberapa jenis vaksin seperti pada vaksin polio dan meningitis agar tidak meresahkan kaum muslim.
“Segera temukan obat pengganti dari obat yang mengandung enzim tersebut (enzim babi), agar kita dan konsumen tidak terpaku pada keharaman obat,” ujar Ketua MUI, Amidhan, di Jakarta, lansir Antaranews.com, Kamis (12/12/2013).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan penggunaan enzim babi pada obat tertentu ini dilakukan karena belum ada penggantinya.
“Hanya segelintir obat yang bermasalah (mengandung enzim babi) seperti beberapa obat pengencer darah dan beberapa jenis vaksin hal ini karena hingga saat ini belum ditemukan pengganti enzim tersebut,” ujar Ketua Bidang Kajian Obat dan Farmakoterapi IDI, Masfar Salim, di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis.
Menanggapi hal ini, Amidhan mengatakan pada saat terdesak dan darurat boleh mengonsumsi obat yang mengandung enzim tersebut, namun harus dikaji terlebih dahulu, sehingga masyarakat diimbau untuk mengutamakan obat yang halal.
“Tidak boleh mengutamakan obat yang tidak halal untuk dikonsumsi,” kata Amidhan.
IDI juga mengatakan para dokter berusaha memberikan informasi pada pasien terkait adanya kandungan enzim yang tidak halal dalam obat sehingga pasien dapat mengambil keputusannya sendiri, meski begitu tidak semua dokter mengetahui secara pasti semua kandungan pada obat.
“Kami menginformasikan dan memberikan pilihan pada pasien tapi tidak setiap dokter mengetahui secara pasti semua kandungan dalam obat yang akan diberikan, karena kami hanya meresepkan bukan pembuat obat,” ungkap Masfar Salim.
Minimnya informasi halal yang tertera pada obat menyulitkan pihak dokter maupun konsumen dalam mengonsumsi sebuah obat. Hal ini pun diutarakan Masfar Salim yang merasa membutuhkan informasi tersebut.
“Informasi obat itu lengkap cuma tidak ada halal atau haramnya, saya juga berharap kedepannya ada buku panduan yang menginfokan halal atau tidaknya suatu obat untuk para dokter,” kata Masfar Salim.
Masfar Salim juga menambahkan dengan adanya buku panduan para dokter dapat dengan pasti memberikan obat yang pasti pada pasien sesuai syariat agama Islam. (azm/arrahmah.com)