PARIS (Arrahmah.com) – Pengacara dari seorang Muslimah muda yang ditangkap karena mengenakan cadar dan memicu aksi protes, berpendapat di pengadilan bahwa pelarangan cadar di Perancis melanggar konstitusi Perancis sendiri dan sengaja menargetkan Muslim, lansir AFP (11/12/2013).
Kasus ini berkaitan dengan Cassandra Belin (20), yang dihentikan oleh polisi di kota Trappes, Paris barat pada 18 Juli lalu karena mengenakan cadar di wilayah publik.
Insiden itu terjadi saat bulan Ramadhan, menyebabkan aksi protes keras di kota tersebut yang memiliki populasi Muslim yang besar.
Ia kemudian dituduh bersalah dan mendapat hukuman percobaan tiga bulan. Suaminya, Michael Khiri ikut ditangkap dan dituduh menghina seorang perwira polisi.
Pengacara Belin, Philippe Bataile mengatakan kepada pengadilan di pinggiran barat Versailes bahwa pelarangan cadar yang mulai berlaku pada tahun 2011, melanggar kebebasan beragama dan melawan martabat manusia.
“Bagaimana bisa seorang perempuan yang sepenuhnya tertutup dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum?” ungkap Bataile yang menambahkan bahwa hukum diskriminatif di Perancis hanya berlaku untuk ummat Islam.
Otoritas kafir Perancis mengklaim bahwa larangan tersebut diperlukan untuk alasan “keamanan” dan untuk menegakkan tradisi sekuler di negara itu.
Larangan tersebut menuai protes, karena dalam teori larangan tersebut mencakup semua penutup wajah, tetapi dalam prakteknya polisi hanya menangkap perempuan bercadar. Seharusnya helm yang digunakan oleh pengendara sepeda motor juga harus dilarang. (haninmazaya/arrahmah.com)