JAKARTA (Arrahmah.com) – Dengan mengantongi Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka restoran Solaria kini resmi halal MUI . Hal ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Halal tersebut dari MUI kepada Solaria di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Penyerahan sertifikat halal dilakukan oleh Ketua MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin didampingi Sekjen MUI, Drs. HM. Ihwan Sam, serta Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Alhamdulillah.
Ketua MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin menyampaikan penghargaan kepada manajemen Solaria yang merespon keresahan masyarakat dengan segera mengajukan sertifikasi halal. “Langkah ini sejalan dengan imbauan MUI agar restoran yang ada di Indonesia memastikan bahwa produk yang disajikan telah bersertifikat halal,” sebagaimana dilansir situs resmi halal MUI, www.halalmui.org/newMUI.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim. M.Si menambahkan bahwa seluruh proses di Solaria telah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan laporan auditor serta rekomendasi dari Komisi Fatwa MUI, Solaria berhak memperoleh sertifikat halal MUI,” ujarnya.
Dedy Nugrahadi, Operation Manager Solaria menyatakan, dengan diterimanya Sertifikat Halal dari MUI ini, pihaknya memastikan bahwa seluruh menu makanan dan minuman yang disajikan oleh Solaria terjamin halal, karena semua bahan baku masakan yang kami gunakan pun sudah bersertifikat halal dari MUI,” ujarnya.
Enam restoran beken belum bersertifikat halal
Pada saat bersamaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia merilis sejumlah restoran ternama yang belum melakukan sertifikasi halal.
“Setidaknya ada enam restoran skala nasional yang belum melakukan sertifikasi halal MUI, yakni Starbuck, Paparons Pizza, Hanamasa, Jco, Burger King, Breadtalk,” kata Lukmanul Hakim, lansir Hidayatullah.com Rabu (4/12/2013).
Dengan demikian, kata Lukmanul Hakim, menu pada restoran-restoran tersebut diragukan kehalalannya. Hal ini juga dipertegas oleh Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.
“MUI tidak menjamin kehalalan restoran-restoran tersebut. Tetapi, restoran-restoran tersebut bukan berarti haram. Hukumnya jadi syubhat yang patut dijauhkan umat Islam,” terangnya. (azm/arrahmah.com)