ALEXANDRIA (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada hari Rabu (27/11/2013) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada 14 siswi Muslimah anggota Gerakan 7 Shubuh di provinsi Alexandria.
Vonis yang berat itu dijatuhkan karena keterlibatan para siswi tersebut dalam aksi damai menentang kudeta militer, lapor Islammemo. Pengadilan Wilayah Sayyidi Jabir, provinsi Alexandria telah menjatuhkan vonis 11 tahun 2 bulan penjara kepada 14 Muslimah atas tuduhan melakukan perampokan di jalan raya. Sebanyak 7 Muslimah lainnya divonis “dititipkan” untuk masa waktu yang sama, 11 tahun 2 bulan, pada Lembaga Pemasyarakatan.
Tuduhan perampokan dan keonaran di jalan raya adalah alasan yang direkayasa pengadilan Alexandria untuk menjerat para siswi sekolah yang turut serta dalam demonstrasi-demonstrasi damai menentang kudeta militer. Sebelumnya junta militer Mesir selalu menuding demonstrasi damai anti kudeta militer sebagai tindakan terorisme dan gangguan terhadap keamanan nasional.
Pengadilan Alexandria seecara in absentia juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap orang-orang yang mereka sebut “para provokator”. Mereka adalah Midhat Al-Haddad, kepala bidang administrasi Ikhwanul Muslimin di Alexandria, Muhammad Hindawi, Muhammad Shahatah, dan Ali Abdul Fattah. Mereka semua dinyatakan sebagai “buronan”.
Pasukan keamanan Mesir telah menangkap 21 siswi yang terlibat aksi damai menentang kudeta militer di provinsi Alexandria. Para siswi tersebut dijerat dengan pasal perampokan di jalan raya dan mengacaukan keamanan nasional. Ketua tim pengacara para siswi tersebut dalam sambungan telepon dengan stasiun TV Al-Jazeera mengatakan pihaknya akan mengajukan banding pada hari Kamis (28/11). Menurutnya, vonis pengadilan sangat mengejutkan dan memprihatinkan.
(siraaj/arrahmah.com)