KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir mengeluarkan perintah pada Selasa (12/11/2013) bahwa keadaan darurat di negara itu telah berakhir dengan dicabutnya jam malam.
Pemerintah interim yang didukung junta militer mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan menghormati putusan itu tapi akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum mengimplementasikannya.
Sebelumnya, pemerintah interim Mesir mengumumkan jam malam pada 14 Agustus, ketika pasukan junta Mesir secara paksa membubarkan dua basis utama aksi unjuk rasa pro-Mursi di Kairo di mana ratusan orang telah tewas dibantai dalam serangan itu.
Keadaan darurat memungkinkan otoritas untuk melakukan penangkapan tanpa surat perintah dan memberi hak aparat “keamanan” untuk menyisir rumah-rumah penduduk, lansir Al Arabiya.
Kabinet mengatakan bahwa mereka akan “berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan dan menunggu untuk menerima salinan putusan sebelum melaksanakannya”.
Ratusan pendukung Mursi telah menggelar aksi protes hampir setiap hari sejak militer melancarkan kudeta yang menggulingkan Mursi dari kursi presiden. Sejak saat itu, bentrokan demi bentrokan terjadi dan otoritas telah menangkap ribuan aktivis Ikhwanul Muslimin.
Keadaan darurat sedianya akan berlangsung selama satu bulan, namun pemerintah interim Mesir memperpanjang sampai dua bulan lagi pada 12 September. (haninmazaya/arrahmah.com)