JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat jihad dan dunia Islam, Abu Rusydan kepada para jurnalis Islam mengatakan bahwa Jurnalistik Islam berfungsi untuk menjelaskan kebenaran pada umat, bukan untuk membunuh.
Pernyataan itu disampaikan oleh Abu Rusydan dalam ‘Daurah Jurnalistik’ Jurnalis Islam Bersatu (JITU) di Jalan Tebet Barat IV No 5, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 2 November 2013.
Penyampaian kebenaran yang dilakukan para jurnalis ini membutuhkan pondasi filosofis yang menyajikan sebuah kebenaran sebagai suatu produk jurnalistik yang baik.
Setidaknya, Abu Rusydan juga membeberkan ada 3 persoalan mendasar yang tengah dihadapi para jurnalis muslim saat ini.
“Sekurang-kurangnya ada tiga perkara penting bagi jurnalis Islam. Yang pertama, belum adanya regulasi. Kedua, jurnalistik islam belum punya manhaj. Dan ketiga, dimana posisi strategis jurnalis Islam dalam iqomatuddin?” ujar da’i asal Kudus ini.
Persoalan pertama, para jurnalis muslim masih belum memiliki regulasi yang jelas. Sehingga, masih menginduk pada aturan dan regulasi jurnalisme konvensional, seperti kode etik jurnalistik, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Perlu ada regulasi, yang sifatnya diniyyah yang normatif yang menjabarkan kode etik jurnalis Islam. Setelah itu, perlu dipikirkan aspekidariyah yang administratif, berupa produk turunan yang aplikatif.
“Dalam aspek diniyah yang normatif, kumpulkan dalil-dalil terkait jurnalistik dari Al-Quran, Hadits dan Atsar,” tutur pria yang pernah mengenyam pendidikan militer di Afghanistan.
Menurut Abu Rusydan, urgensi perumusan regulasi tersendiri bagi jurnalis muslim telah menjadi prioritas saat ini. Sebab, kerangka jurnalistik yang selama ini dibangun oleh media konvensional jauh berbeda dengan nilai-nilai jurnalistik Islam.
(kiblatnet/arrahmah.com)