PADANG (Arrahmah.com) – Organisasi Massa (Ormas) sebagai wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi harus diarahkan untuk kepentingan pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus bisa membina ormas-ormas yang ada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, bahwa pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab membina ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Dengan jumlah sekitar 100 ribu ormas maka kegiatan ormas harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mereka jika tidak dibina akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam,” ujar Gamawan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Selasa (29/10/2013).
Ia menegaskan, FPI layak mendapatkan pembinaan karena merupakan organisasi yang resmi terdaftar. Maka, pemerintah tidak bisa mengabaikan tugasnya terhadap ormas meski ada pro-kontra tentang keberadaan FPI.
“Mereka juga harus diberdayakan, dan akan diberi sanksi sesuai kesalahannya jika melakukan pelanggaran,” katanya.
(azmuttaqin/pol/arrahmah.com)