PARIS (Arrahmah.com) – Hari ini, Senin (11/4/2011), pemerintah Perancis resmi memberlakukan pelarangan niqab bagi muslimah di tempat umum dan secara resmi pula pemerintah bisa menuntut denda sebesar 150 euro (£132) bagi muslimah yang tetap memaksa mengenakan niqab atau burka di ruang publik, Sky News dan Guardian melaporkan.
Negara dengan lima juta penduduk muslim ini memperkirakan ada sekitar 2.000 muslimah yang mengenakan niqab.
Sementara itu, kebanyakan pemimpin Muslim menyatakan bahwa mereka bersikap netral mengenai masalah ini, tidak mendukung juga tidak menentang UU yang mengundang kontroversi karena dinilai melanggar hak-hak personal.
Penjadwalan larangan tersebut terjadi setelah partai politik yang berkuasa Perancis, UMP Presiden Nicolas Sarkozy, memunculkan perdebatan mengenai Islam di Perancis.
Minggu lalu, polisi mencoba untuk menerapkan larangan tersebut. UU tersebut mengatur agar polisi tidak melepas niqab yang dikenakan oleh muslimah secara paksa dan juga mencatat larangan tidak berlaku di dalam mobil pribadi.
Penyuplai perlengkapan muslim, Rachid Nekkaz, meminta para perempuan untuk tetap mengenakan pakaian muslimah tersebut jika mereka menginginkannya.
Dia telah meminta pendukungnya untuk pergi ke katedral Notre Dame di Paris untuk melakukan aksi diam di siang hari, dan juga menawarkan diri untuk membantu pembayaran denda.
Nekkaz mengatakan dalam webcast ia telah menyiapkan properti sekitar € 2 juta untuk dijual demi membantu mendanai korban UU diskriminatifnya.
“Saya menyerukan kepada semua perempuan yang menginginkan kebebasan, untuk tetap mengenakan penutup aurat mereka di jalan dan berpartisipasi aktif dalam usaha pembangkangan sipil terhadap kebijakan pemerintah,” katanya. (althaf/arrahmah.com)