PARIS (Arrahmah.com) – Polisi kafir pada Sabtu (9/4/2011) menangkap 61 Muslim Perancis termasuk 19 perempuan saat melakukan aksi unjuk rasa memprotes pelarangan niqab atau cadar. 59 ditahan hanya karena mencoba berdemonstrasi di Place de la Nation di Paris timur, dua lainnya saat melakukan perjalanan di sana dari Belgia dan Inggris, ujar Nicolas Lerner, kepala staf kepolisian.
Penangkapan terjadi di tengah meningkatnya gelombang kontroversi atas pemberlakukan undang-undang pelarangan cadar yang mulai berlaku Senin besok. Muslimah yang tidak mematuhinya beresiko dihukum denda, kelas khusus dan catatan polisi.
Para demonstran yang berunjuk rasa bertentangan dengan larangan pemerintah melakukan unjuk rasa pada Jumat (8/4/2011) oleh polisi Paris yang mengatakan kelompok Muslim yang melakukan unjuk rasa “jelas merupakan hasutan untuk kekerasan dan kebencian rasial,” ujar Lerner.
Sebagian besar calon pengunjuk rasa dibebaskan setelah dibawa ke kantor polisi, meskipun enam dari mereka masih ditahan-sebagian dicurigai karena berada di Perancis secara ilegal,klaim Lerner.
Dua calon pengunjuk rasa yang mencoba mendatangi Paris dari Inggris dan Belgia dikenal oleh pihak otoritas Perancis. Polisi di bawah perintah untuk mengehentikan dan mengusir dan mengusir mereka, jika mereka mencoba memasuki Perancis.
Lerner mengindentifikasi dua pria tersebut salah satunya sebagai Syeikh Anjem Choudary, amir Islam4UK yang dilarang oleh Inggtis tahun ini karena mendukung Al Qaeda. Beberapa orang yang terkait dengan kelompok itu dikaitkan dengan “terorisme”.
Protes diserukan oleh kelompok yang dikenal dengan Unicite Tawhib yang telah menyebarkan ke situs-situs internet, menyerukan Islam untuk menguasai Perancis dan dunia.
Otoritas Perancis memperkirakan lebih dari 2.000 Muslimah di Perancis mengenakan penutup wajah atau cadar. Muslim Perancis merupakan yang terbesar di Eropa, sekitar 5 juta orang. (haninmazaya/arrahmah.com)