JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Calon Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Irwan H Daulay menuding penyimpangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terjadi pada masa kepemimpinan Mahfud MD.
”Menurut informasi yang layak dipercayai, Mahfud tidak ada bedanya dengan Akil. Nanti akan saya ungkap ke KPK. Besok saya ke KPK,” ujar Irwan mengklaim dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (6/10/2013).
Menurut Irwan, ada putusan MK yang mencurigakan pada sengketa pemilukada Mandailing Natal 2010 lalu. Saat itu MK masih dipimpin Mahfud MD.
”Saya menggugat calon incumbent menggunakan cara politik uang. UU mewajibkan apabila melakukan politik uang maka diskualifikasi. Panel membuktikan sistematis pasif. Itu terbukti, namun tidak diskualifikasi,” ujarnya.
Pada sidang sengketa tersebut, Mahfud yang memimpin. Irwan selaku penggugat, mengajukan empat permohonan, namun, MK hanya mengiyakan tiga permohonan saja. ”Mahfud harus bertanggung jawab pada putusan yang selama ini kontroversial,” terang Irwan.
Irwan mengaku sudah laporkan Mahfud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Nanti KPK lah yang menuntaskan. Nanti di KPK saya akan ungkapkan. Saya harap ini terbuka semua sehingga terang benderang,” pungkasnya.
(azmuttaqin/infkorupsi/arrahmah.com)