PARIS (Arrahmah.com) – Kepolisian Perancis sedang siap-siap untuk diberdayakan dalam merazia muslimah yang mengenakan burqa atau niqab mulai hari Senin mendatang, AFP melaporkan pada Sabtu (9/4/2011). Kepolisian diberi wewenang untuk meminta denda jika ada muslimah yang menolak untuk memperlihatkan wajah mereka.
Sementara beberapa negara lain baru saja menggodok larangan burqa dan niqab, Perancis – negara dengan penduduk Muslim terbesar di Eropa – akan menjadi negara yang pertama kemungkinan besar harus menanggung resiko ketegangan sosial karena sudah mulai menerapkan larangan ini secara praktis.
Pejabat Perancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 muslimah, dari total populasi Muslim yang diperkirakan antara empat dan enam juta, yang memakai niqab atau burqa.
Kehawatiran lain karena undang-undang ini dibuat tanpa merujuk pada agama Islam yang memiliki melarang perempuan yang sudah baligh untuk tidak menampakkan auratnya di depan publik sehingga polisi tidak akan diizinkan untuk melepas niqab yang dikenakan oleh perempuan yang dijadikan sasaran razianya.
Menurut UU ini, siapa pun menolak untuk membuka niqabnya untuk pemeriksaan identitas dapat dibawa ke kantor polisi. Di sana, petugas harus berusaha untuk membujuk mereka untuk membuka niqab. Jika tidak, akan dapat mengancam denda.
Seorang muslimah yang berulang kali bersikeras untuk berniqab di depan umum dapat didenda € 150 ($ 216) dan diharuskan untuk mengikuti kelas pendidikan kepribadian.
Ada hukuman jauh lebih berat bagi siapa pun yang terbukti bersalah dan memaksa atau mengancam perempuan dengan kekerasan juga menyalahgunaan wewenang untuk mengenakan niqab. Bagi ayah, suami, atau pemimpin agama yang memaksa perempuan untuk mengenakan penutup muka ini akan dikenakan denda sebesar € 30.000 dan hukuman satu tahun di penjara.
Sementara itu, sebagian anggota organisasi muslim Prancis, CFCM, setuju dengan keputusan Sarkozy. Mereka mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa niqab atau burqa bukanlah “kewajiban agama”.
Tapi kelompok lain mengklaim pemerintah telah membuat masalah yang menyentuh minoritas kecil dan menggunakannya untuk menstigmatisasi masyarakat Muslim keseluruhan.
Pada saat yang sama, parlemen Belgia telah menyetujui undang-undang serupa, namun belum menegakkan UU tersebut. Di Belanda, para pemimpin sayap kanan telah mengusulkan larangan niqab, dan di Italia Utara kelompok sayap kanan mulai melobi agar negaranya menerapkan larangan yang sama dengan yang dikeluarkan Perancis. (althaf/arrahmah.com)