JAKARTA (Arrahmah.com) – Harta Kekayaan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.
Airin merupakan istri tersangka tindak pidana korupsi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Tubagus Chaeri Wardana.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Airin tertanggal 24 Agustus 2010, Airin mengoleksi sejumlah mobil mewah.
Mobil-mobil tersebut adalah mobil Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp2,15 miliar, mobil Mercedes Benz 2008 senilai Rp1,58 miliar, mobil Mini Cooper 2008 senilai Rp600 juta, mobil Lamborghini 2009 senilai Rp9 miliar, mobil Toyota Alphard 2010 senilai Rp1,3 miliar, mobil merek Ferrari 2006 senilai Rp3,5 miliar, mobil Porche Panamera 2010 senilai Rp3,5 miliar, mobil merek Toyota Fortuner 2010 senilai Rp459 juta.
Harta Airin lain juga berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang lokasinya di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor serta Serang; dengan luas bervariasi dengan paling luas berada di Bogor seluas 19.416 meter persegi.
Perempuan kelahiran Banjar, 28 Agustus 1976 tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lain yaitu berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak senilai Rp9,25 miliar.
Selanjutnya mantan Putri Pariwisata dalam pemilihan Putri Indonesia 1996 itu juga memiliki surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp10,71 miliar.
Airin yang mulai menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan dari Partai Golkar pada 20 April 2011 tersebut sebelumnya berkarir sebagai notaris di kabupaten Tangerang sejak 2004 dan pejabat pembuat akta tanah di kabupaten Tangerang sejak 2008.
Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK pada Kamis (3/10) malam dan menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daera (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
Chaeri merupakan tim sukses pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
KPK menduga Akil akan menerima uang dari Chaeri melalui pengacara Susi Tur Handayani yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Pada Kamis (3/10/2013) sore, tim penyidik KPK menggeledah rumah Chaeri di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, tempat mobil-mobil mewah tersebut disimpan, KPK memasang “KPK line” di rumah tersebut.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)