JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mendesak polisi menyelidiki kasus pornografi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia mengatakan perlunya langkah hukum dalam kasus itu. Hal ini untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya pornografi. “Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi, harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana,” kata Asrorun dalam pernyataan persnya, Sabtu (9/4/2011).
Sebelumnya, seorang anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, tertangkap kamera sedang menonton video porno saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (8/4). Arifinto terlihat sedang membuka video porno dari Samsung Galaxy Tab miliknya saat Ketua DPR Marzuki Alie, menutup masa sidang ketiga tahun 2010-2011.
“Jadi setelah PDIP dan Gerindra walk out, dia lihat video itu,” ujar Irfan, fotografer yang mengabadikan momen itu. Kejadianitu berlangsung selama satu menit. Arifinto mengaku tak sengaja melihat gambar itu setelah dia mengklik sebuah tautan dari email yang diterimanya.
Asrorun merasa prihatin dengan kejadian ini. Apalagi, pemerintah dan LSM sedang gencar mengampanyekan perang terhadap pornografi. Menurut dia, tindakan itu semakin memperburuk citra lembaga DPR, dan menjadikan masyarakat sangat permissif serta tidak taat pada hukum setelah melihat kejadian itu. ”Jika ada pelanggaran, toh tidak ada penegakan hukum. Dampaknya yang pasti adalah semakin tumbuh suburnya pornografi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menerangkan tindakan Arifinto ini melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Hal ini jika terbukti dia hanya mengunduh film itu. “Tetapi jika penjelasan fotografer yang menyatakan bahwa pelakunya mengambil dari folder berarti dia menyimpan,maka kena pasal 6 juncto Pasal 32,” ujarnya. Ancaman hukumannya sama. (temp/arrahmah.com)